TAIS, BE – Setelah KPU Seluma melakukan verifikasi, ditemukan sejumlah Bacaleg yang belum lengkap syarat. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma menyurati seluruh parpol Selasa (7/5), kemarin. Parpol diminta menyerahkan berkas perbaikan mulai Kamis (8/5) sampai Rabu (22/5).
“Jika hingga tanggal penetapan belum di lengkapi oleh sejumlah parpol maka secara otomatis sejumlah bacaleg akan gugur, untuk itu parpol dapat untuk melengkapi persyaratan tersebut,” ujar anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Drs Supratman.
Dijelaskan jika mayoritas Bacaleg kurang syarat, mengenai pernyataan dari Ketua PPS bahwa mereka terdaftar sebagai mata pilih. Kemudian sebagian besar ijazah masih ada yang belum dilegalisir. KPU Seluma mengharuskan agar seluruh ijazah dilegalisir untuk bacaleg yang mendaftar ke KPU.
Setelah berkas perbaikan diserahkan, kemudian KPU Seluma akan melakukan verifikasi. Sehingga untuk menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) masih beberapa tahapan lagi. Supratman mengatakan untuk caleg yang masuk DCS akan diumumkan, karena KPU juga akan menerima masukan dari masyarakat mengenai caleg tersebut.
“Warga diharapkan untuk dapat melaporkan ke KPU jika ada salah satu bacaleg yang memiliki catatan yang kurang bagus, dan nantiknya akan kita gugurkan,” tegasnya.(333)