\"Ya, berkas Bacaleg dari 12 partai peserta pemilu itu, kita kembalikan karena belum lengkap,\" ungkap Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST.
Kekurangan itu seperti, ijazah yang tidak lengkap, surat - menyurat yang belum dilegalisir dan belum adanya KTA dari partai pengusung masing - masing. Berkas yang kurang itu masih bisa diperbaiki oleh para Bacaleg. Masa perbaikan terhitung tanggal 9 Mei sampai 22 Mei. Setelah berkas itu diperbaiki, diharapkan Para Bacaleg secepatnya mengembalikannya ke KPU Benteng kembali.
Jadwal pengembalian perbaikan berkas itu sudah ditentukan oleh KPU pusat. Jika hingga tanggal 22 Mei, berkas perbaikan tidak juga dikembalikan ke KPU maka Bacaleg bersangkutan dianggap mengundurkan diri. \"Waktu pengembalian berkas bacaleg itu, terhitung sejak dari tanggal 9 hingga 22 Mei. Bagi yang tidak mengembalikan kita anggap gugur,\" tambahnya.
Setelah berkas perbaikan Bacaleg diserahkan kembali ke KPU, selanjutnya dilakukan verifikasi kembali. Berikutnya KPU melaksanakan tahapan berikutnya berupa rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Kemudian, kembali dilakukan verifikasi DCS sebelum menetapkan DCT (daftar calon tetap) peserta pileg 2014 mendatang tersebut.(111)