Untuk melakukan pengelolaan bukan semudah membalikan telapak tangan, maka PBB agar bisa dikelola oleh Pemkab maka butuh perangkat yakni Perda,\" kata Ketua Komisi III Jauhari Salim SSos.
Ia mengatakan hasil studi banding ke Yogyakarta dan Bali dapat menjadi gambaran pengambilan keputusan. Pengelolaan PBB Pedesaan dan Perkotaan kepada Pemkab harus melihat potensi penambahan pendapatan daerah Kaur. \"Jika semuanya sudah siap maka pihaknya akan melakukan pembahasan draf raperda PBB. Pemkab juga harus segera menyiapkan segala prasarana sehingga 2013 sudah bisa dilakukan,\" jelasnya.
Ditambahkan, Kepala DPPKAD Kaur Ersan Syafiri MM untuk melaksanakan undang-undang itu, Pemkab harus membentuk sebuah perda sebagai payung hukum. Sebab, 2013 harus sudah dimulai. DPPKAD meminta DPRD Kaur agar mengesahkan perda PBB tersebut, karena tahun 2013 sudah bisa dilaksanakan, sedangkan persiapan harus sejak dini.(823)