Sekretaris Panwaslukab Ilegal

Selasa 07-05-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE- Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Kaur belum memproleh Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur. Calon Sekretaris Edwin tidak bisa di SK-kan karena  menduduki jabatan struktural di Disdukcapil. \"Sehingga Bagian Hukum Setda Kaur tidak berani mengeluarkan SK, karena menyalahi aturan,\" ujar Kabag Hukum Pemkab Kaur Mawansyah Judin SH, kemarin.

Dikatakanya, belum diberikan SK sejak 3 bulan pelantikan sekretariat Panwaslukab, karena pihak hukum menimbang sesuai peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2008 yang menyebutkan, yang boleh diusulkan menjadi sekretaris Panwaslukab yakni minimal dari golongan IIIa yang sedang tidak menduduki jabatan setruktural, kemudian untuk bendahara dari golongan IIb. Namun persoalanya Edwin tersebut masih menduduki jabatan struktural di Disdukcapil. \"Kemudian atauran Bawaslu tersebut juga dijabarkan dalam UU nomor 22 Tahun 2007 pasal 109 ayat 5 dan 6 bahwa tenaga sekretariat Panwaslukab berasal dari PNS dengan aturan tersebut. Maka SK tersbut belum kita berikan atau buatkan sebelum adanya surat pengunduran diri jabatanya,\" jelasnya.

Dijelaskanya, bahwa SK yang diperuntukan oleh sekretariat tersebut sangat penting, karena selian untuk membuat syarat pembuatan rekening sekretariat, juga mengkuhkan keabsahan bahwa benar yang bekerja itu sebagai sekretariat Panwaslukab Kaur. \"Kita masih menunggu kebijakan bupati, namun kita akan melihat juga UU yang ada sehingga tidak berbenturan,\" jelasnya.

Disisi lain, menanggapi belum ada SK tersebut, Ketua Panwaskab Kaur Bambang Irawan SH didampingi sekretaris Panwaslukab Edwin menjelaskan, memang saat ini pihaknya mengakui belum ada SK bupati, namun bukan berarti tidak bisa melakukan kegiatan. Karena SK bawaslu Provinsi sudah ada. Kemudian mengenai proses pencairan, pihaknya masih menggunakan rekening pribadi. Karena saat ini untuk dana kegiatan dan rutin masih diatur oleh Provinsi, karena bawaslu provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

\"Saat pencairan kita tinggal menunggu dari KPA tersebut, kemudian danaya kita masukan kerekening pribadi, karena sekreatriat panwaskab belum ada rekening lantaran belum ada SK bupati tersebut,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait