Juni, Gaji PNS Dirapel

Selasa 07-05-2013,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Sudah dinanti-nati oleh ribuan PNS Kaur, soal kenaikan Gaji PNS sebanyak 7 persen. Setelah Peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji dengan nomor 22 Tahun 2013 turun pada tanggal 11 april lalu. Kemarin Surat Ederan (SE) turun  dengan nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April yang lalu. Dengan SE turun keniakan gaji belum dilakukan pada bulan ini, karena sesuai petunjuk gaji akan dirapel Januari-Mei. Sehingga gaji kenaikan akan diberikan setelah PNS menerima gaji Induk pada bulan Junu mendatang.

\"SE sudah kita terima namun untuk pembayaranya akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, namun tidak akan diserempakan dengan gaji induk, Rapel gaji akan dibayarkan setelah gaji pkok atau induk tersebut,\" ujar Kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Keuangan Helittza Okie S Kom, kemarin.

Dikatakanya, keniakan gaji dibayarkan tidak serempak dengan Gaji bulanan PNS, karena sesuai isi SE yang dikirim Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan (Kemkue). Biasanya tidak serempak lantaran masih dalam masa proses sehingga Juni atau selang tiga atau 4 hari setelah gaji pokok dibarakan. Sehingga sebanyak 3.403 PN bisa menikmati rapel kenaikan gajinya setelah gaji pokok tersebut, \"Namun hal ini tidak menjadi masalah, karena ini yang ditunggu-tunggu ribuan PNS, sebelumnya PP terbit tapi SE belum. Namun sekarang PP dan SE terbit tinggal menunggu waktunya,\" jelasnya.

Dijelaskanya, Untuk anggaran kenaikan Gaji PNS sudah disiapkan melalui APBD tahun 2013 Rp 14,9 miliar.

Namun dalam kenaikan gaji tersebut akan disesuaian dengan masa kerja, untuk saat ini pencaiaran Gaji PNS bulan Mei belum digabungkan dengan kenaikan gaji sebesar 7 persen tersebut.  \"Saat ini menunggu pengajuan surat permintaan membayar (SPM) dari SKPD untuk proses pencairannya. untuk menunggu tersebut akan dilakukan pada bulan Juni mendatang,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait