Diadili, 4 Penjudi Terancam 4 Tahun

Kamis 04-10-2012,11:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Empat penjudi remi diadili di Pengadilan Negeri Tubei, kemarin. Keempatnya Ar (35) warga Dusun Muara Aman, Rd (60) warga Desa Lebong Tambang, Mu (52) warga Desa Air Kopras dan Sk (63) warga Kampung Dalam diancam pidana selama 4 tahun penjara.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Tubei Didik Trisulistya SH dan anggota  Faridh Zuhri SH MHum dan Rinadi SH. Sedangkan JPU Asisten Pidana Umum Kejari Tubei Bastian Subuh SH.

Keempat terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan perjudian 12 Juli lalu di sebuah pondok di Desa Kampung Gandung Kecamatan Lebong Utara. Perjudian yang dilakukan yakni menggunakan kartu remi dengan taruhan uang.

\"Dari tangan para terdakwa ini disita  barang bukti berupa uang tunai Rp 2,05 juta dan 6 set kartu remi,\" kata JPU Bastian Subuh SH.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait