\"Sekitar empat hari yang lalu ketetapan presiden mengenai kenaikkan gaji PNS ini sudah kami terima. Kami akan mencairkannya pada sekitar bulan Juni nanti dengan cara dirapel,\" kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi saat Bengkulu Ekspress menemuinya, kemarin.
Dijelaskannya, pihak DPKKA Kota akan menghitung berapa besaran jumlah kenaikan gaji tiap-tiap PNS setelah ditambahkan sebesar 7 persen dari gaji pokok. Setelah jumlah itu ditemukan, pihak DPKKA akan mengkalikan jumlah tersebut selama 6 bulan dari sejak bulan Januari hingga bulan Juni.
\"Sehingga setelah mereka menerima gaji pada bulan Juni, beberapa hari setelahnya kenaikkan gaji itu akan kami bayarkan. Kami butuh 4 sampai 5 hari untuk menghitung jumlah keselurahan dari sekitar 7 ribu PNS yang ada di Kota Bengkulu ini,\" jelas Syaferi.
Pada bulan Juli, lanjutnya, PNS akan menerima gaji dengan jumlah yang dinaikkan sebesar 7 persen dari gaji pokok. Termasuk dengan gaji ke-13 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. \"Tapi gaji ke-13 ini kita masih menunggu surat edaran dari kementerian,\" tutupnya.
Kenaikkan gaji PNS ini merupakan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikannya dalam pidato Nota Keuangan APBN 2013 dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Besaran kenaikkan gaji yang ditetapkan pada tahun ini yakni sebesar 7 persen. Anggaran belanja bagi para PNS ini merupakan belanja terbesar dalam APBN. (009)