Calon DPD Berpeluang Menangkan Gugatan

Senin 06-05-2013,12:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gugatan yang akan dilayangkan calon DPD RI Dapil Bengkulu yang dicoret oleh KPU Provinsi Bengkulu, dinilai cukup kuat dan berpeluang akan menang di PTUN. Peluang tersebut dikarenakan KPU tidak memberikan kesempatan kepada calon tersebut untuk memperbaiki berkas pencalonannya, sehingga dinilai telah menghilangkan hak warga negara untuk  mencalonkan diri sebagai DPD.  Hal ini disampaikan pengamat  politik Universitas Bengkulu, Drs Lamhir Syamsinaga MSi, kemarin.

\"KPU tidak boleh mencoret calon sebelum diberikan waktu untuk memperbaiki berkas pencalonanya, jika dicoret dan calon mengggugat ke PTUN, maka logika hukumnya gugatan tersebut sangat mungkin untuk diterima oleh PTUN,\" kata Lamhir.

Ia mengungkapkan, Undang-undang telah memberikan kewenangan agar calon yang persyaratannya belum lengkap untuk melengkapinya terlebih dahulu. Dan ia juga menilai KPU terlalu dini memvonis calon DPD tersebut sehingga tidak bisa lagi mengikuti tahapan pencalonan selanjutnya.

\"Dalam undang-undang itu sangat jelas dikatakan bahwa setiap calon DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jika batas waktu perbaikan telah berakhir, tetapi persyaratan sang calon belum juga lengkap, maka saat itu baru dibolehkan KPU melakukan pencoretan calon tersebut,\" terangnya.

Tidak melampirkan daftar dukungan seperti yang dialami 4 calon yang dicoret KPU, menurutnya juga bagian dari kekurangan berkas. Sehingga secara hukum keempat calon tersebut belum pantas dicoret karena kekurangan berkas.

\"Nanti keputusan hakim tergantung pembuktian oleh penggugat di persidangkan, jika menggugurkan atau mencoret calon hanya kerena tidak melampirkan berkas dukungan, maka KPU kemungkinan besar bisa tersandung dalam kasus ini,\" sampainya.

Ia juga mengkritik kebijakan KPU Provinsi Bengkulu yang dinilai tidak pernah mensosialisasikan peratuaran atau tahapan pemilu kepada masyarakat luas. KPU hanya melakukan sosialisasi secara sepintas kepada parpol dan beberapa balon DPD, selanjutnya KPU langsung membuka pengumuman pendaftaran.

\"Semestinya KPU juga melakukan sosialisasi  peraturan yang menyangkur soal persyataan pencalonan ini, kalau hanya dilakukan sepintas dan kepada segelintir orang, maka jelas belum diketahui oleh masyarakat terutama yang berminat mencalonkan diri,\" tukasnya.

Siap Ladeni Sementara itu, KPU provinsi pun menyatakan kesiapannya untuk meladeni gugatan tersebut. Dan KPU juga mempersilahkan calon yang tidak puas dengan hasil pleno KPU beberapa waktu lalu untuk menyampaikan gugatannya penegak hukum di Bengkulu. \"Silakan kalau mau menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan, dan kami dari KPU pun siap melayaninya,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Soemarno MPd.

Ia menjelaskan, pencoretan keempat calon DPD tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2013 tentang persyaratan bakal calon yang tertuang dalam  pasal 9 ayat 1,  mengatakan bahwa persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1 bahwa dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol, dan dilengkapi dengan fotocopy KPT pendukung.

\"Keempatnya tidak menyerahkan  daftar dukungan sebagaima yang terdapat dalam form lampiran model  E1 DPD, yang didalamnya terdapat nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, dam tanda tangan atau cap jempol pemberi dukungan. Karena itu KPU mengambil keputusan untuk mencoretnya,\" papar Soemarno.

Seperti yang dilansir sebelunya, keempat calon yang dicoret tersebut, yakni Hamim Wicaksono, Wafa Abdulla, Saiful Anwar Bakhsin dan Asnibar. Mereka dicoret karena tidak melampirkan daftar dukungan, melainkan hanya melampirkan fotokopy KTP pendukung.

Dengan demikian, Komiosioner KPU berpendapat bahwa dukungannya tidak ada sama sekali alias kosong, dan hasil pleno pun memutuskan keempat calon itu dicoret. Tidak terima pencoretan tersebut, 2 dari calon tersebut, yakni Wafa Abdullah dan Hamim Wicaksono akan menggugat KPU sebesar Rp 10 miliar ke PTUN Bengkulu. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait