Saat rekonsialisais pada awal minggu lalu pajak hotel masih nihil atau kosong. Kendala belum dilakukan penagihan pajak 4 unit hotel karena tim dari DP2KAD masih melakukan pendataan jumlah dan nama hotel.
Setelah semua hotel terdaftar, termasuk pelayanan juga dicatat, baru diupayakan penagihan tahunan yang dibebankan sesuai dengan kemampuan pihak hotel. \" Memang pajak 4 unit hotel di Benteng ini belum ditagih karena kita masih melakukan pendataan,\" ujar Kepala DP2KAD Benteng, Drs H Fajrul Rizki SIP MM.
Menurutnya, pajak hotel itu termasuk kedalam pajak daerah yang ditargetkan dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) total seluruh objek sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, saat ini baru terealisasi Rp 483 juta, sementara untuk pajak 4 hotel ini triwulan pertama masih nihil.
\"Pajak hotel ini termasuk kedalam pajak daerah dan sangat potensial untuk menambah kontribusi didalam mendongkrak PAD,\" jelasnya.
Beberapa sumber PAD untuk pajak lainnya juga masih banyak belum tertagih atau belum dipungut. Mengingat ada beberapa perda belum di perbubkan, sehingga tim dari DP2KAD belum bisa memaksimalkan didalam melakukan pungutan pajak yang akan menambah pemasukan bagi PAD.
\"Mudah-mudahan di triwulan kedua nanti sebelum rekonsialisasi, perolehan PAD akan tercapai maksimal dan terlihat hasilnya,\" tandas Fajrul. (111)