JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR masih alot. Namun ada sejumlah pasal yang telah menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.
Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. \"Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,\" kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
\"Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,\" katanya.
Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.
Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). \"Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,\" tandasnya.
Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda).
Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. \"Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,\" tutur Malik.
Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. \"Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,\" tutur Malik. (wan)
DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS
Minggu 05-05-2013,09:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB