ROTE NDAO - Setelah sebelumnya IK, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hingga meninggal, kini ibundanya berinisial DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rote Ndao, NTT, dan telah ditahan di Mapolres Rote Ndao.
Keduanya disangka telah bekerjasama membunuh bayi yang dikandung IK.
\"Tersangka IK sudah kita tahan dari kemarin sementara ibunda IK yang berinisial DA, hari ini juga (kemarin) ditahan, mereka berdua ditahan dalam sel yang berbeda, kita pisahkan ini untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut,\"kata Kepada Timor Ekspress (Grup JPNN), Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Esbon Toelle.
Menurutnya, DA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena turut serta bekerja sama dengan anaknya IK untuk membuang bayi tersebut.
\"Jadi yang pergi membuang bayi yang sudah mati di laut itu berawal dari IK melahirkan bayinya di kamar mandi. Ketika dilahirkan, bayi menangis lalu DA mencekik leher bayi tersebut hingga mati kemudian DA membungkusnya dengan kain lalu dibuang ke laut,\" ujar Toelle.
Ibu dan Anak disangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kr-8/boy)
Ibu-Anak Kerjasama Bunuh Bayi
Sabtu 04-05-2013,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:21 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,13:23 WIB
Ketua PGRI Bengkulu Selatan Sayangkan Dugaan Kekerasan Siswa, Akan Dalami Peristiwa
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:26 WIB
?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam
Kamis 16-07-2026,16:25 WIB
Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB