MUKOMUKO, BE – PNS berinisial RN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan CN di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bakal dijemput paksa pihak penyidik Inspektorat Daerah (Ipda) yang akan bekerjasama dengan Satpol PP.\"Sebelum penjemputan dilakukan, pihaknya tetap mengikuti mekanisme dan prosedur. Seperti melayangkan surat panggilan kesatu hingga ketiga. Jika surat panggilan tersebut tidak diindahkan dengan terpaksa kedua orang itu kita jemput,\" kata Kepala Inspektur Inspektorat Daerah , A Halim SE. Saat ini inspektorat masih menunggu kelengakapan administrasi dari kedua SKPD tersebut. Diantaranya bukti administrasi telah memberikan teguran mulai dari teguran lisan, tertulis hingga adanya surat peryataan tidak puas atau sudah tidak bisa lagi membina PNS yang bersangkutan. \"Dinas Dukcapil sudah menyanmpaikan surat peryataan tidak puas. Sedangkan Disperidangkop hanya menyampaikan sejak 2008 lalu satu orang PNS di SKPD itu tidak lagi mengambil gajinya,\" bebernya. Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 , kedua PNS itu sudah diberhentikan.Pemanggilan kedua PNS itu ada dua opsi yakni proses pemanggilan dimintai keterangan untuk dilakukan pembinaan atau pun proses pemberhentian. Kasus kedua PNS itu sudah sampai di penyidik Inspektorat dikarenakan telah melalui SKPD hingga BKPPD. \"Meskipun atauranya sudah jelas,, tidak bisa langsung diberhentikan melainkan harus ada mekanisme dan prosedur dilakukan,\" jelasnya. Tiga PNS Ingin Bercerai Sementara itu, tiga orang PNS dijajaran Pemda Mukomuko ingin bercerai. Ketiga PNS itu yakni inisial M bertugas di Puskesmas Kota, A PNS di RSUD dan EF PNS Dinas Pendapatan Daerah. Usulan ketiga PNS itu hingga saat ini masih dalam proses pihak Inspektorat Daerah (Ipda) dan telah dilaporkan kepada bupati. \"Tiga orang PNS itu sudah diproses dan tinggal surat izin dari Bupati,\" beber Halim. Usulan penceraian ketiga orang PNS itu didasari berbagai kasus ataupun permasalahan. Untuk inisial M dan EF dikarenakan adanya permasalahan hingga terjadi KDRT sedangkan inisial A dikarenakan adanya pihak ketiga. Ketiga pasangan itu sudah dipanggil selain diberikan pembinaan dan saran supaya pasangan itu tidak bercerai dan tetap rukun dengan istri/suami yang bersangkutan. \"Kita hanya sebatas memberikan arahan dan saran supaya rumah tangga keluarga itu tetap langgeng. Namun nampaknya itu sulit dilakukan lagi,\" pungkasnya. (900)
Dua PNS Bakal Dijemput Paksa
Sabtu 04-05-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB