MUKOMUKO, BE – PNS berinisial RN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan CN di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bakal dijemput paksa pihak penyidik Inspektorat Daerah (Ipda) yang akan bekerjasama dengan Satpol PP.\"Sebelum penjemputan dilakukan, pihaknya tetap mengikuti mekanisme dan prosedur. Seperti melayangkan surat panggilan kesatu hingga ketiga. Jika surat panggilan tersebut tidak diindahkan dengan terpaksa kedua orang itu kita jemput,\" kata Kepala Inspektur Inspektorat Daerah , A Halim SE. Saat ini inspektorat masih menunggu kelengakapan administrasi dari kedua SKPD tersebut. Diantaranya bukti administrasi telah memberikan teguran mulai dari teguran lisan, tertulis hingga adanya surat peryataan tidak puas atau sudah tidak bisa lagi membina PNS yang bersangkutan. \"Dinas Dukcapil sudah menyanmpaikan surat peryataan tidak puas. Sedangkan Disperidangkop hanya menyampaikan sejak 2008 lalu satu orang PNS di SKPD itu tidak lagi mengambil gajinya,\" bebernya. Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 , kedua PNS itu sudah diberhentikan.Pemanggilan kedua PNS itu ada dua opsi yakni proses pemanggilan dimintai keterangan untuk dilakukan pembinaan atau pun proses pemberhentian. Kasus kedua PNS itu sudah sampai di penyidik Inspektorat dikarenakan telah melalui SKPD hingga BKPPD. \"Meskipun atauranya sudah jelas,, tidak bisa langsung diberhentikan melainkan harus ada mekanisme dan prosedur dilakukan,\" jelasnya. Tiga PNS Ingin Bercerai Sementara itu, tiga orang PNS dijajaran Pemda Mukomuko ingin bercerai. Ketiga PNS itu yakni inisial M bertugas di Puskesmas Kota, A PNS di RSUD dan EF PNS Dinas Pendapatan Daerah. Usulan ketiga PNS itu hingga saat ini masih dalam proses pihak Inspektorat Daerah (Ipda) dan telah dilaporkan kepada bupati. \"Tiga orang PNS itu sudah diproses dan tinggal surat izin dari Bupati,\" beber Halim. Usulan penceraian ketiga orang PNS itu didasari berbagai kasus ataupun permasalahan. Untuk inisial M dan EF dikarenakan adanya permasalahan hingga terjadi KDRT sedangkan inisial A dikarenakan adanya pihak ketiga. Ketiga pasangan itu sudah dipanggil selain diberikan pembinaan dan saran supaya pasangan itu tidak bercerai dan tetap rukun dengan istri/suami yang bersangkutan. \"Kita hanya sebatas memberikan arahan dan saran supaya rumah tangga keluarga itu tetap langgeng. Namun nampaknya itu sulit dilakukan lagi,\" pungkasnya. (900)
Dua PNS Bakal Dijemput Paksa
Sabtu 04-05-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB