MUKOMUKO, BE – PNS berinisial RN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan CN di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bakal dijemput paksa pihak penyidik Inspektorat Daerah (Ipda) yang akan bekerjasama dengan Satpol PP.\"Sebelum penjemputan dilakukan, pihaknya tetap mengikuti mekanisme dan prosedur. Seperti melayangkan surat panggilan kesatu hingga ketiga. Jika surat panggilan tersebut tidak diindahkan dengan terpaksa kedua orang itu kita jemput,\" kata Kepala Inspektur Inspektorat Daerah , A Halim SE. Saat ini inspektorat masih menunggu kelengakapan administrasi dari kedua SKPD tersebut. Diantaranya bukti administrasi telah memberikan teguran mulai dari teguran lisan, tertulis hingga adanya surat peryataan tidak puas atau sudah tidak bisa lagi membina PNS yang bersangkutan. \"Dinas Dukcapil sudah menyanmpaikan surat peryataan tidak puas. Sedangkan Disperidangkop hanya menyampaikan sejak 2008 lalu satu orang PNS di SKPD itu tidak lagi mengambil gajinya,\" bebernya. Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 , kedua PNS itu sudah diberhentikan.Pemanggilan kedua PNS itu ada dua opsi yakni proses pemanggilan dimintai keterangan untuk dilakukan pembinaan atau pun proses pemberhentian. Kasus kedua PNS itu sudah sampai di penyidik Inspektorat dikarenakan telah melalui SKPD hingga BKPPD. \"Meskipun atauranya sudah jelas,, tidak bisa langsung diberhentikan melainkan harus ada mekanisme dan prosedur dilakukan,\" jelasnya. Tiga PNS Ingin Bercerai Sementara itu, tiga orang PNS dijajaran Pemda Mukomuko ingin bercerai. Ketiga PNS itu yakni inisial M bertugas di Puskesmas Kota, A PNS di RSUD dan EF PNS Dinas Pendapatan Daerah. Usulan ketiga PNS itu hingga saat ini masih dalam proses pihak Inspektorat Daerah (Ipda) dan telah dilaporkan kepada bupati. \"Tiga orang PNS itu sudah diproses dan tinggal surat izin dari Bupati,\" beber Halim. Usulan penceraian ketiga orang PNS itu didasari berbagai kasus ataupun permasalahan. Untuk inisial M dan EF dikarenakan adanya permasalahan hingga terjadi KDRT sedangkan inisial A dikarenakan adanya pihak ketiga. Ketiga pasangan itu sudah dipanggil selain diberikan pembinaan dan saran supaya pasangan itu tidak bercerai dan tetap rukun dengan istri/suami yang bersangkutan. \"Kita hanya sebatas memberikan arahan dan saran supaya rumah tangga keluarga itu tetap langgeng. Namun nampaknya itu sulit dilakukan lagi,\" pungkasnya. (900)
Dua PNS Bakal Dijemput Paksa
Sabtu 04-05-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,22:03 WIB
Program Serbu Honda Ramaikan Event Honda GenSpace Bengkulu
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,11:52 WIB
Sering Cuci Muka Justru Bisa Bikin Kulit Bermasalah? Ini Penjelasannya
Senin 14-09-2026,10:59 WIB
Bukan Soal Sibuk, Ini Cara Menjalani Hidup yang Lebih Produktif
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB