KOTA BINTUHAN, BE - PT Bintang Mandiri Mineral (BMM) belum mengantongi izin pertambangan, kemarin Manajer perusahaan itu menjalani pemeriksaan di Satreskrim Mapolres Kaur. Diduga perusahaan tersebut telah menyalahi aturan. Pasalnya, hanya dengan menggunakan surat izin gangguan (HO) yang dikeluarkan KPTSP tersebut tercantum dalam SK Bupati Nomor 503/I.057/KPTSP/KK/III/2013 tertanggal 16 Maret 2013. \"Kita hanya meminta perusahaan itu menjelaskan keberadaan di Kaur,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan bahwa PT BMM tidak tercatat ada izin eksplorasi atas nama PT BMM. \" Boleh saja menggunakan HO namun harus ada izin prinsipnya,\" jelasnya. Dijelaskanya, hampir 4 jam lamanya Manajer PT BMM menjalani pemeriksaan. Rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan Senin mendatang.\"Kita akan menutup PT BMM tersebut jika izinya belum ada. Karena perusahaan itu sudah melakukan kegiatan di Desa Wayahawang namun izinya diduga belum lengkap,\" katanya. Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur, Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan dan SEDM Heri MK Laksana ST mengatakan PT BMM tidak mengantongi izin eksplorasi tambang di Kaur. Terkait keluarnya HO tersebut pihaknya tidak mau menanggapinya. Namun sesuai surat Kementrian ESDM pusat dengan nomor 892/37.03/DBT/2013 tentang penjelasan Izin HO dan IUP. Dalam surat tersebut dijelaskanya bahwa Kementrian Energi Sumber Daya Mineral RI mempertegaskan bagwa Izin HO bagi usaha pertambangan tidak perlu dikenakan, hal ini berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pasal 144 ayat 2 tentang pajak retribusi. Dijelaskan bahwa usaha pertambangan tidak dikenakan HO dan juga retribusi. Kemudian juga soal HO juga di diperjelas oleh UU nomor 4 Tahun 2009 pasal 14 dan pasal 16 tidak perlunya adanya HO.\"Dengan demikian surat dari kementrian sudah kita terima, semua pertambangan tidak perlu ada HO. Karena mereka sudah ada izin IUP dan Amdal,\" tukasnya. (823)
Manajer PT BMM Diperiksa
Sabtu 04-05-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB