BINTUHAN,BE- PT Quantum Perkasa Energy (QPE) diduga telah melakukan pelanggaran, mengingat izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum dimiliki. PT QPE hanya memikili izin prinsip dari kementrian ESDM dengan Nomor 172.K/30/BJB/2012, tentang pengelolaan dan pemurnian mineral, kemudian juga izin gaguan (HO) nomor 503/1223/KPTSP/KK/XI/2012. Dengan belum adanya izin IUPK maka PT QPE terancam dicabut, saat ini Polres Kaur terus melakukan penyelidikan terhadap PT tersebut. \"Masalah tidak ada izinya ini merupakan pelanggaran administrasi, karena administrasi belum lengkap tapi sudah melakukan kegiatan, jelas itu menyalahi aturan,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakanya, saat ini pihaknya akan memanggil Manajer Produksi PT QPE Endi Wiko, soal bisanya PT QPE bisa melakukan aktivitas belum adanya izin lengkap. Jika tidak bisa membuktikan bukti dan juga keterangan yang meyakinkan maka bisa dihukum. Selain itu juga Satreskrim Polres juga akan memanggil Dishutbang ESDM menyikapi masalh izin, kemudian bagimana soal pengawasanya terhadap tambang ini. \"Kita sudah memberitahu kepada Manajer PT QPE untuk kita periksa, kemudian juga pihak Pemkab yakni Dishutbang ESDM untuk menjelaskan soal PT QPE tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, PT QPE belum bisa melakukan aktifitas sebelum izinya lengkap, jika hanya mengandalkan izin prinsip itu bisa. Karena QPE bukan melakukan ekplorasi melainkan kegiatan pemurnian pasir besi, sehingga harus membutuhkan IUPK agar bisa melakukan kegiatan. \"IUPK wajib setiap perusahaan memilikinya, jika tidak maka bisa dipidana. Makanya saat ini semuanya masih kita selidiki,\" jelasnya. Disisi lain, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan M Hary MK Laksana ST mengatakan saat ini mengenai PT QPE pihaknya belum berani komentar, karena masalah izin IUPK sudah dijelaskan sebelumnya yakni PT QPE hanya mempunyai izin prinsip, sedangkan selebihnya belum ada. \"Mengenai bisa atau tidaknya beroperasi kita tidak komen dahulu, karena ini urusanya pusat dan provinsi,\" jelasnya.(823)
Pemkab Cuek PT QPE Eksplorasi
Jumat 03-05-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:16 WIB
Beli Motor Honda Sekarang, Gratis Service dan Oli Selama 1 Tahun
Jumat 02-10-2026,21:35 WIB
Motor Bermasalah di Tengah Perjalanan, Hubungi Honda Care
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB