BINTUHAN,BE- PT Quantum Perkasa Energy (QPE) diduga telah melakukan pelanggaran, mengingat izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum dimiliki. PT QPE hanya memikili izin prinsip dari kementrian ESDM dengan Nomor 172.K/30/BJB/2012, tentang pengelolaan dan pemurnian mineral, kemudian juga izin gaguan (HO) nomor 503/1223/KPTSP/KK/XI/2012. Dengan belum adanya izin IUPK maka PT QPE terancam dicabut, saat ini Polres Kaur terus melakukan penyelidikan terhadap PT tersebut. \"Masalah tidak ada izinya ini merupakan pelanggaran administrasi, karena administrasi belum lengkap tapi sudah melakukan kegiatan, jelas itu menyalahi aturan,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakanya, saat ini pihaknya akan memanggil Manajer Produksi PT QPE Endi Wiko, soal bisanya PT QPE bisa melakukan aktivitas belum adanya izin lengkap. Jika tidak bisa membuktikan bukti dan juga keterangan yang meyakinkan maka bisa dihukum. Selain itu juga Satreskrim Polres juga akan memanggil Dishutbang ESDM menyikapi masalh izin, kemudian bagimana soal pengawasanya terhadap tambang ini. \"Kita sudah memberitahu kepada Manajer PT QPE untuk kita periksa, kemudian juga pihak Pemkab yakni Dishutbang ESDM untuk menjelaskan soal PT QPE tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, PT QPE belum bisa melakukan aktifitas sebelum izinya lengkap, jika hanya mengandalkan izin prinsip itu bisa. Karena QPE bukan melakukan ekplorasi melainkan kegiatan pemurnian pasir besi, sehingga harus membutuhkan IUPK agar bisa melakukan kegiatan. \"IUPK wajib setiap perusahaan memilikinya, jika tidak maka bisa dipidana. Makanya saat ini semuanya masih kita selidiki,\" jelasnya. Disisi lain, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan M Hary MK Laksana ST mengatakan saat ini mengenai PT QPE pihaknya belum berani komentar, karena masalah izin IUPK sudah dijelaskan sebelumnya yakni PT QPE hanya mempunyai izin prinsip, sedangkan selebihnya belum ada. \"Mengenai bisa atau tidaknya beroperasi kita tidak komen dahulu, karena ini urusanya pusat dan provinsi,\" jelasnya.(823)
Pemkab Cuek PT QPE Eksplorasi
Jumat 03-05-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB