KOTA MANNA, BE – Pihak Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan memastikan akan kembali memanggil Kabid Kengairan Dinas PU Provinsi A Jaya Hadi Kusomo ST dan PPTK Yasar Arsa MT. Hal itu dilakukan karena keterangan pertama yang diberikan keduanya belum lengkap. Yatu baru sebatas mengakui adanya proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV Rimbayung tahun 2012 dengan anggaran Rp 1,7 M, tetapi keduanya belum menyerahkan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MHum melalui jaksa penyidik Lucky Selvano Marigo SH dan H A Rizal HN SH kepada BE kemarin mengatakan, pemeriksaan kedua saksi itu direncanakan Selasa (7/5) mendatang. Tidak hanya dari Dinas PU Provinsi, pada pemeriksaan selanjutnya Kejaksaan juga akan memanggil Hery, Wakil Direktur CV Rimbayung yang menandatangani kontrak proyek irigasi Air Selebang. ”Guna memastikan apakah ada kerugian negara dari pelaksanaan proyek tersebut, kami akan meminta keterangan dari pihak CV Rimbayung selaku pelaksana kegiatan,” katanya. Di sisi lain, Lucki mengaku pihaknya sudah mengecek pelaksanaan fisik kegiatan. Hanya saja mereka belum berani menjelaskan hasil pengecekan itu dengan alasan masih tahap penyelidikan. Disamping itu dari laporan yang diterima pihaknya, jika proyek tersebut diputus kontrak lantaran tidak selesai tepat waktu. Sedangkan anggaran yang dibayarkan kepada CV Rimbayung sudah mencapai 95 persen atau Rp 1,6 M lebih. ”Itu nanti akan kami terus telusuri apakah dana yang sudah dicairkan itu sudah sesuai dengan fisik kegiatan,” terangnya.(369).
Pejabat Provinsi akan Dipanggil
Jumat 03-05-2013,16:18 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :