IKD Mukomuko Baru 3,5 Persen, Disdukcapil Kejar Target Nasional 20 Persen

Rabu 23-09-2026,14:46 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM— Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih tergolong rendah. Dari sekitar 143 ribu warga yang masuk kategori wajib memiliki KTP elektronik, baru sekitar 3,5 persen yang telah memanfaatkan IKD.

Capaian tersebut masih jauh dari target nasional yang ditetapkan sebesar 20 persen pada 2026. Kondisi ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko terus meningkatkan sosialisasi dan mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengatakan penggunaan IKD terus didorong karena masih terdapat selisih yang cukup besar antara capaian daerah dengan target nasional.

"Jumlah warga wajib KTP di Mukomuko sekitar 143 ribu orang, tetapi yang sudah menggunakan IKD baru sekitar 3,5 persen. Karena itu, capaian ini masih terus kami tingkatkan agar semakin mendekati target nasional 20 persen," kata Epin.

Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan melalui telepon seluler. Identitas tersebut dapat ditampilkan melalui aplikasi IKD ketika masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan pelayanan tertentu.

BACA JUGA:Bayi Ditemukan di Selokan Perumahan Indotama, Siswi SMK di Bengkulu Diamankan Polisi

BACA JUGA:Rembuk Pemuda, Mian Dorong Generasi Muda Bengkulu Berani Buka Lapangan Kerja

"IKD memudahkan masyarakat karena identitas kependudukan bisa diakses langsung melalui telepon seluler. Untuk kebutuhan tertentu, warga tidak harus selalu mengeluarkan KTP fisik karena identitas digital dapat ditampilkan melalui aplikasi," jelasnya.

Pemanfaatan IKD juga terus diperkenalkan kepada masyarakat melalui pelayanan administrasi kependudukan. Dukcapil tidak hanya menunggu warga datang secara khusus untuk mengaktifkan IKD, tetapi sekaligus memberikan sosialisasi ketika masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara untuk memperluas penggunaan IKD sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat identitas digital.

Epin mengatakan petugas Dukcapil akan terus mengingatkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD. Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan pelayanan maupun melalui kegiatan lain yang melibatkan masyarakat.

"Setiap ada pelayanan administrasi kependudukan, kami manfaatkan juga untuk memberikan pemahaman tentang IKD. Jadi masyarakat yang datang mengurus dokumen sekaligus kami ajak untuk mengaktifkan identitas digitalnya," ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan penggunaan IKD menjadi bagian dari upaya Dukcapil mengikuti perkembangan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Masyarakat diharapkan mulai terbiasa memanfaatkan identitas digital untuk kebutuhan pelayanan yang telah mendukung penggunaan IKD.

Dukcapil Mukomuko pun akan terus memperkuat sosialisasi agar jumlah masyarakat yang mengaktifkan IKD meningkat. Upaya tersebut dilakukan untuk mengejar ketertinggalan capaian sekaligus mendukung penerapan layanan administrasi kependudukan secara digital.

"Kami akan terus mendorong dan mengajak masyarakat wajib KTP untuk mengaktifkan IKD. Harapannya, penggunaannya semakin luas dan capaian Mukomuko terus meningkat," tutup Epin. (**)

Kategori :