JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.
Marwah mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut data tersebut dokumen negara dan pihak yang membocorkannya kepada publik dianggap melanggar undang-undang.
“Undang-Undang mengatakan semua lembaga yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,red) berkewajiban menyiapkan atau memberikan informasi pada publik,” ujar Marwah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).
Ia mengaku merasa heran dengan sikap KPU yang mempertanyakan bagaimana data tersebut bisa diperoleh para pengadu (Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PPRN, Partai Marhaenisme, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesi,red).
KPU menurut Marwah, seharusnya berkewajiban menginformasikan data hasil verifikasi administrasi maupun faktual yang ada. Bukan malah mengancam pembocor data dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam data tertanggal 23 Oktober 2012 yang diperlihatkan pada sidang DKPP, Kamis (18/4) lalu, menyebut empat partai politik besar tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)
KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
Kamis 02-05-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Terkini
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB