CURUP, BE - Gara-gara tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (33) warga Depok Jawa Barat terjaring operasi yustisi yang digelar Bagian Administrasi Hukum Setdakab Rejang Lebong, Rabu malam (1/5). Kegiatan ini melibatkan 55 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), 2 orang personal Polres RL, 2 orang personil Polisi Militer, 2 orang personil Kejaksaan Curup dan 3 orang personil Pengadilan Negeri Curup. Pada saat diamankan, LA menginap di sebuah penginapan ternama di bilangan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup, sekitar pukul 24.00 WIB. “Setelah diperiksa PPNS RL, ternyata La ini merupakan istri sah dari pasangan satu kamarnya GT (35) yang juga merupakan warga Depok Jawa Barat,” ujar Plt Asisten I Setdakab RL, Sonkarnain SSos. Dijelaskan Sonkarnain, setelah terjaring, La beserta GT langsung digiring ke kantor Pemkab RL untuk menjalani pendataan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh PPNS RL dan dibina dengan cara membuat surat pernyataan jika yang bersangkutan benar-benar telah melanggar peraturan daerah RL. “Karena tidak membawa KTP, La hanya diberikan sanksi untuk membuat pernyataan saja. Setidaknya, La melanggar Perda nomor 10 bab IV pasal 8 tahun 1987 jo Perda nomor 24 tahun 1995 dan Perda nomor 20 tahun 2006 bab II pasal 2 ayat 3,” ujar Sonkarnain. Ditambahkan Sonkarnain, operasi Yustisi ini merupakan kegiatan rutin dari bagian hukum Setdakab RL untuk mengurangi serta memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di RL, pemberlakukan jam malam serta penegakan Perda kepemilikan KTP. “Dari operasi kali ini, jumlah masyarakat yang terjaring jauh menurun jumlahnya. Hal ini membuktikan jika masyarakat RL telah meningkat kesadarannya untuk menjalankan norma agama serta adat RL,” ujar Sonkarnain. (999)
IRT Terjaring Yustisi
Kamis 02-05-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Kamis 18-06-2026,12:00 WIB
Pemprov Bengkulu Siapkan Agenda Sakral Festival Tabut, Doa Selamat hingga Santunan Anak Yatim
Terkini
Kamis 18-06-2026,13:27 WIB
Pemkot Bengkulu Berikan Jaminan Hari Tua dan Perlindungan Sosial bagi PPPK
Kamis 18-06-2026,13:26 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Berikan Data Jujur dalam Sensus Ekonomi
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB