Kepala Dikpora Kepahiang Mansori SH melalui Kabid Dikdas Drs Holil menyampaikan pendidikan lalu lintas tidak menambah mata pelajaran di satuan pendidikan. Namun dilakukan dengan memasukkan pokok-pokok bahasan tentang disiplin lalu lintas dalam satu mata pelajaran (mapel), yakni dalam pendidikan kewarganegaraan. “Untuk tahap awal, pihak kami beserta pihak kepolisian akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya. Tujuan pendidikan lalu lintas ini, kata Holil, agar siswa dan masyarakat memiliki etika berlalu lintas di jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Materi lalu lintas ini sendiri sesuai dengan program Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dimana mata pelajaran lalu lintas rencananya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dari tingkat TK hingga SMU. Setelah itu, para perguruan tinggi juga akan menjadi target materi kuliah tersebut. \"Sesuai dengan target Kemendiknas, semua sekolah yang ada di Indonesia nantinya baik formal maupun non-formal juga harus menerapkan materi lalu-lintas, pola pemberian materi ini masih dipersiapkan. Apakah berdiri sendiri berupa mata pelajaran khusus, atau menyusup melalui beberapa mata pelajaran yang disesuaikan dengan kurikulum yang ada,” ujarnya. (505)
Lalu Lintas Masuk Sekolah
Jumat 27-01-2012,11:37 WIB
Editor : redaksi
Kategori :