BENGKULU, BE - Kasus dugaan kecurangan dalam perekrutan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh tim seleksi terus diberlangsung di PTUN Bengkulu. Kemarin dilakukan sidang yang kedua dengan agenda pemanggilan pihak tergugat (timsel,red) setelah tertunda Senin (29/4) lalu. Namun sidang tersebut diwarnai penolakan 3 orang kuasa hukum Timsel. Hal ini dikarenakan ketiga kuasa hukum itu belum mengantongi surat kuasa dari Timsel KPU Provinsi yang diketuai oleh DR H Khairil MPd. Ketiga ketiga pengacara timsel itu adalah Nofran Harisa SH MH, Ema Elyani SH dan Betra Parianti SH. \"Sidang kembali kita tunda, karena kausa hukumnya tidak bisa menunjukkan suara kuasa dari kliennya dalam hal ini Timsel KPU Provinsi Bengkulu,\" kata Panitra Sekretaris PTUN Bengkulu, Moerjani SH, kemarin. Dalam sidang tersebut, anggota Timsel tidak ada yang hadir dan hanya diwakili oleh 3 kuasa hukumnya. Tidak adanya surat kuasa Timsel, sidang akan kembali digelar Rabu (8/5) depan dengan agenda yang sama. Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Timsel, Nofran Harisa, mengatakan pihaknya memang belum mendapatkan surat kuasa dari timsel dan dalam waktu dekat ini timsel mereka akan segera menyerahkan surat kuasa tersebut. \"Kandati kami belum menerima surat kuasa, tapi kami sudah mendapatkan mandat bahwa kami ini adalah kuasa hukum atau pengacara Timsel,\" kata mantan pengacara KPU Kota Bengkulu itu. Ia mengaku kedepannya siap membela Timsel dengan memberikan keterangan yang sebenarnya di PTUN. Menurutnya Timsel telah melakukan semua tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Menurut kami timsel tidak salah dan telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan ini akan kami beberkan dipersidangan nantinya,\" tegasnya. Nofran mengaku optimis akan memenangi gugatan tersebut. Hal ini dikarenakan gugatan Abdul Gani lemah dari tidak bisa dibuktikan. \"Kita lihat saja nanti bagaimana akhirnya, yang jelas kami optimis akan menang,\" ucapnya lantang. Dibagian lain, Abdul Gani mengatakan ia sebagai penggugat meminta hasil pleno timsel yang menetapkan 20 besar calon KPU provinsi dibatalkan oleh PTUN. \"Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya nama-nama yang diloloskan ke 20 besar itu ada yang tidak lolos tes kejiwaan. Saya menduga telah terjadi kecurangan yang merugikan calon lainnya,\" ungkap Abdul Gani.(400)
Pengacara Timsel Ditolak
Kamis 02-05-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,15:28 WIB
Fashion Kekinian Makin Santai, Oversized hingga Cargo Kembali Digemari
Selasa 08-09-2026,15:18 WIB
Dulu Identik dengan Tentara, Celana Camo Kini Jadi Fashion Kekinian
Selasa 08-09-2026,16:17 WIB
Pernah Ambruk Diterjang Banjir, Pemasangan Rangka Jembatan Lubuk Selandak Dilanjutkan
Selasa 08-09-2026,16:22 WIB
Kecelakaan Maut di Pulau Baai Bengkulu, Pemotor Tewas Saat Truk Hendak Berbelok
Terkini
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,10:36 WIB
Spotify Premium Makin Praktis, Begini Cara Berlangganan dari HP
Selasa 08-09-2026,16:26 WIB
Warga Kota Bengkulu Diminta Waspadai Potensi Sebaran Abu Vulkanik
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB