SAM, BE- Meski belum ada kejelasan terhadap putusan persidangan tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Tokoh Presedium Pemekaran kabupaten Seluma, H Ahmad Kanedi SH MH meminta agar seluruh warga yang berada di Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) agar selalu menjaga keadaan yang kondusif. “Apapun keputusannya nantiknya agar seluruh masyarakat menghargai keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Apalagi tidak ada upaya hukum lain setelah MK mengeluarkan keputusannya. Namun sangat diyakini jika keputusan nantiknya adalah menolak gugatan BS,” ujar Ahmad Kanedi. Dijelaskan mantan Walokota Bengkulu ini,sangat berkeyakinan jika dua kecamatan SA dan SAM tetap menjadi bagian dari Kabupaten Seluma. Dikatakannya, jika dalam persidangan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tokoh masyarakat di SAM dan di SA sudah menyampaikan sejarah serta keinginan mereka kalau mereka tetap ingin menjadi bagian dari Kabupaten Seluma, serta memperlihatkan sejumlah progres kemajuan sedari tahun ketahun. Menurutnya, sejumlah saksi pun yang bersaksi di hadapan hakim MK waktu lalu, menyatakan ndengan tegas jika mereka menolak dengan keras untuk bergabung dengan Bengkulu Selatan. Selain itu, pembentukan Seluma berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 juga sudah berdasarkan sejarah budaya dan eks kewedanaan yang batas-batas wilayahnya adalah batas antara kabupaten saat ini. “Faktor digugatnya SA dan SAM adalah kurangnya perhatian Pemda Seluma dan ke dua kecamatan ini dan adanya sejumlah tambang emas,”ujarnya. Diharapkannya ke depan, agar pemda seluma dapat untuk melakukan pemerataan pembangunan di kabupaten Seluma terkhusus di SA dan SAM ini.Serta kabupaten Seluma ini juga kaya akan SDA dan dapat di kelola dengan baik. Terpisah, Kabag Administrasi dan Hukum pemerintah kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH hingga saat ini tak kunjung mengetahui kapan jadwal sidang putusan tersebut, menurutnya Panitera MK akan mengabarkan jika telah telah ada jadwal nantiknya, dan Seluruh SKPD Akan ikut mendengatkan putusan MK tersebut. “kita belum dapat kabar, bahkan Penitera meminta kita untuk bersabar dan jika ada waktu luang dang jadwal sidang ditetapkan mereka akan mengabarkan ke Kita,” ujar Mirin Ajib. (333)
Hormati Keputusan MK!
Rabu 01-05-2013,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB