SAM, BE- Meski belum ada kejelasan terhadap putusan persidangan tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Tokoh Presedium Pemekaran kabupaten Seluma, H Ahmad Kanedi SH MH meminta agar seluruh warga yang berada di Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) agar selalu menjaga keadaan yang kondusif. “Apapun keputusannya nantiknya agar seluruh masyarakat menghargai keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Apalagi tidak ada upaya hukum lain setelah MK mengeluarkan keputusannya. Namun sangat diyakini jika keputusan nantiknya adalah menolak gugatan BS,” ujar Ahmad Kanedi. Dijelaskan mantan Walokota Bengkulu ini,sangat berkeyakinan jika dua kecamatan SA dan SAM tetap menjadi bagian dari Kabupaten Seluma. Dikatakannya, jika dalam persidangan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tokoh masyarakat di SAM dan di SA sudah menyampaikan sejarah serta keinginan mereka kalau mereka tetap ingin menjadi bagian dari Kabupaten Seluma, serta memperlihatkan sejumlah progres kemajuan sedari tahun ketahun. Menurutnya, sejumlah saksi pun yang bersaksi di hadapan hakim MK waktu lalu, menyatakan ndengan tegas jika mereka menolak dengan keras untuk bergabung dengan Bengkulu Selatan. Selain itu, pembentukan Seluma berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 juga sudah berdasarkan sejarah budaya dan eks kewedanaan yang batas-batas wilayahnya adalah batas antara kabupaten saat ini. “Faktor digugatnya SA dan SAM adalah kurangnya perhatian Pemda Seluma dan ke dua kecamatan ini dan adanya sejumlah tambang emas,”ujarnya. Diharapkannya ke depan, agar pemda seluma dapat untuk melakukan pemerataan pembangunan di kabupaten Seluma terkhusus di SA dan SAM ini.Serta kabupaten Seluma ini juga kaya akan SDA dan dapat di kelola dengan baik. Terpisah, Kabag Administrasi dan Hukum pemerintah kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH hingga saat ini tak kunjung mengetahui kapan jadwal sidang putusan tersebut, menurutnya Panitera MK akan mengabarkan jika telah telah ada jadwal nantiknya, dan Seluruh SKPD Akan ikut mendengatkan putusan MK tersebut. “kita belum dapat kabar, bahkan Penitera meminta kita untuk bersabar dan jika ada waktu luang dang jadwal sidang ditetapkan mereka akan mengabarkan ke Kita,” ujar Mirin Ajib. (333)
Hormati Keputusan MK!
Rabu 01-05-2013,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,14:55 WIB
Gubernur Helmi Hasan Salurkan Bantuan Rp102 Juta untuk Korban Banjir Lebong
Kamis 09-04-2026,13:09 WIB
BPBD Kota Bengkulu Data Kerusakan Pascabanjir, Tidak Ada Korban Jiwa
Kamis 09-04-2026,13:12 WIB
Karnaval Batik Internasional 2026 Siap Digelar, Pemkot Bengkulu Finalisasi Persiapan
Kamis 09-04-2026,14:52 WIB
Geber Motor Picu Tragedi Berdarah, Polisi Tangkap 3 Remaja
Terkini
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Jumat 10-04-2026,10:31 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Mukomuko Gandeng Investor Global
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB