BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah mulai menerapkan sistem digital dalam pengurusan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan di Kabupaten Mukomuko. Melalui aplikasi X-Star BPH Migas, seluruh proses pengajuan rekomendasi kini dilakukan secara elektronik untuk memastikan penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusul kebijakan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mulai melakukan pendataan kapal dan perahu nelayan di seluruh wilayah pesisir. Pendataan dilakukan melalui pemerintah desa dan kelurahan setelah surat edaran resmi disampaikan kepada kepala desa dan lurah pada 21 Mei 2026.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmat Hidayat, mengatakan penerapan sistem digital merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata data penerima BBM subsidi agar lebih akurat dan transparan.
“Mulai tahun ini pengajuan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan dilakukan melalui aplikasi X-Star BPH Migas. Sistem ini diterapkan untuk memastikan data penerima lebih valid sehingga penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran kepada nelayan yang berhak,” ujar Rahmat Hidayat.
Dalam proses pendataan tersebut, pemerintah desa dan kelurahan diminta menginventarisasi seluruh kepemilikan kapal nelayan di wilayah masing-masing. Data yang dikumpulkan meliputi nama pemilik kapal, nama kapal, ukuran kapal, serta Nomor Register Kapal.
Nomor Register Kapal menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan rekomendasi BBM subsidi. Selain itu, nelayan juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung lainnya, termasuk fotokopi KTP pemilik kapal.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pangkas Belanja Kendaraan Dinas, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama
Rahmat menjelaskan, setelah data dan dokumen diunggah melalui aplikasi X-Star, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Namun sebelum memperoleh TDKP, nelayan harus memiliki Kartu Pas Kecil yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu. Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Perikanan Mukomuko akan membantu memfasilitasi pengurusan dokumen yang diperlukan.
“Karena itu kami meminta seluruh nelayan segera melengkapi administrasi kapalnya, terutama Nomor Register Kapal. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama agar pengajuan rekomendasi BBM dapat diproses tanpa kendala,” katanya.
Menurut Rahmat, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan sangat penting untuk mempercepat proses pendataan. Semakin cepat data disampaikan, maka semakin cepat pula rekomendasi BBM dapat diterbitkan bagi nelayan yang memenuhi persyaratan.
Program rekomendasi BBM melalui aplikasi X-Star merupakan kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan distribusi solar subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah serta menghindari penyalahgunaan penyaluran di lapangan.
Dinas Perikanan Mukomuko berharap seluruh nelayan dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut agar aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan lancar dan tidak terkendala kebutuhan bahan bakar.
“Harapan kami, dengan sistem yang lebih tertata ini nelayan tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi saat melaut. Pada akhirnya, aktivitas perikanan tetap berjalan dan roda ekonomi masyarakat pesisir dapat terus bergerak,” tutup Rahmat Hidayat. (**)