BENGKULU,BE- Perihal keputusan Presiden yang telah menaikkan sepuluh persen gaji untuk setiap PNS, Pemprov mengaku siap membayarkan. Gaji yang rumornya akan dibayar per Mei nanti, pegawai akan menerima kenaikan gaji sekaligus dengan kekurangannya selama empat bulan. Asisten III Setda Pemprov Herry Syahrial mengaku siap membayarkan kenaikan dan kekurangan tersebut. \"Kita telah mengantisipasi hal tersebut dan inilah wujud perhatian kami terhadap hak-hak PNS dimana diharapkan dengan hal tersebut akan memicu semangat dan motivasi setiap PNS,\" jelasnya. Pemprov Bengkulu siap menaikan gaji PNS jika surat edaran dari Kementerian Keuangan RI sudah diterima. \"Kita baru mengetahui dari media. Tapi, jika sudah terima nanti akan kita rapel,\" ujarnya. Kenaikan gaji Rp 1.722.808.970 dan kekurangan gaji Rp 6.052.949.581. Ia pun mengharapkan PNS dapat meningkatkan kinerja dimana hak mereka telah dibayarkan. Sejumlah PNS menyambut gembira pencairan dengan kenaikan gaji tersebut. Namun, sangat disesalkan setiap kenaikan gaji selalu dibarengi dengan kenaikan kebutuhan pokok lainnya. \"Memang naik kami senang, tapi harga-harga akan naik juga. Jadi sama saja,\" kata Linda, salah seorang PNS di DPRD Provinsi. Anggota Komisi I Drs Inzani Muhammad mengatakan dengan kenaikan gaji PNS agar dibarengi dengan disiplin kerja. PNS harus lebih giat lagi melaksanakan tugasnya, karena perhatian pemerintah sudah sangat bagus. \"Pemprov harus bisa memantau dan membina pegawai, agar tidak ada yang malas dan suka keluyuran lagi,\" katanya. Terpisah, Menteri Negara Aparatur Pemberdayaan Negara Reformasi dan Birokrasi Abubakar Azwar menjelaskan pihaknya saat ini sedang membuat rapor khusus untuk semua individu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rapor itu sejalan dengan kenaikan gaji PNS, sehingga kualitas kerja masing-masing individu PNS bisa dipantau. \"Kita lagi mempersiapkan kinerja individu. Jadi setiap orang itu dinilai, jadi kita persiapkan. Seperti rapor pribadi,\" ujar Abubakar Azwar di Musrembangnas 2013, di Hotel Bidakara, Selasa (29/4) Abubakar Azwar menjelaskan kalau efektifitas dari masing-masing rapor PNS juga akan dinilai oleh Pemerintah Daerah. \"Itu nanti masing-masing pemda lah,\" ungkap Abubakar Azwar. Tujuan dari rapor itu selain memantau kinerja PNS, juga untuk mengukur kemampuan dan disiplin kerja PNS. Sehingga kenaikan gaji PNS sejalan dengan kinerja yang mereka capai. \"Untuk PNS itu kan macam-macam caranya disiplin, kemampuan, kinerja dinilai,\" jelas Abubakar Azwar.(100/**) Berikut Daftar Gaji Terbaru PNS Golongan Ia : Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000 Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900 Golongan Ib Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800 Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100 Golongan Ic Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900 Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800 Golongan Id Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600 Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200 Golongan IIa Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100 Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500 Golongan IIb Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900 Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500 Golongan IIc Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100 Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000 Golongan IId Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600 Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000 Golongan IIIa Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900 Golongan IIIb Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800 Golongan IIIc Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100 Golongan IVd Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100 Golongan IVa Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000 Golongan IVb Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400 Golongan IVc Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200 Golongan IVd Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000 Golongan IVe Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
Pemprov Siap Rapel Gaji PNS
Rabu 01-05-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
HUT ke-75 Persaja, Kajari Bengkulu Selatan Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Kamis 07-05-2026,10:27 WIB
Libatkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan, Kejari Perkuat Jerat Hukum Kasus Bukit Rabang
Kamis 07-05-2026,10:45 WIB
Wabup Yevri Harap Pendapatan Daerah Meningkat Lewat Inovasi dan Sinergi OPD
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Molek Masuk Jurang di Jalur Lebong Tandai Bengkulu Utara, Butuh Perhatian Pemprov
Kamis 07-05-2026,10:13 WIB
100 RTLH Bengkulu Utara Diperbaiki Lewat BSPS 2026, Tahap Awal 31 Unit Segera Diluncurkan
Terkini
Kamis 07-05-2026,18:44 WIB
Sengketa Lahan, Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris Pakai Pagar Seng
Kamis 07-05-2026,18:37 WIB
Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Kamis 07-05-2026,18:35 WIB
PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
Kamis 07-05-2026,18:29 WIB
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Ribuan Pil hingga Sajam Geng Motor Dibakar
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB