JAKARTA -Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai tidak tepat kalau menuduh subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab ia menilai, subsidi BBM adalah kewajiban negara sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945, yaitu kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. \"Dalam hal ini tambang migas, distribusi dan harga BBM tidak boleh diliberalkan serta harganya tidak tunduk kepada mekanisme pasar,\" ujarnya mengomentari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Selasa (30/4). Menurut Gunawan, defisit anggaran harus dilihat dari besarnya pembayaran hutang luar negeri dan tidak optimalnya penerimaan negara. Menghadapi kondisi ini, pemerintah menurut Gunawan, seharusnya menempuh solusi melakukan renegosiasi jadwal dan besaran pembayaran hutang luar negeri. \"Selain itu juga bisa melakukan moratorium hutang, penertiban pengusahaan atau bisnis pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Misalnya Freeport, hingga sekarang menolak renegosiasi kontrak karya. Harusnya bisa diberi sanksi,\" katanya. Terkait perlindungan sosial terhadap rakyat miskin di mana mayoritas tinggal di pedesaan, Gunawan juga menilai tidak tepat untuk mengatasinya dengan program Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan Beras Miskin (Raskin). \"Langkah ini sangat ironi, karena pedesaan adalah produsen pangan. Solusinya beri akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan langsung melalui pembaruan agraria,\" katanya. Pembaruan agraria menurutnya, berfungsi memerkuat perekonomian nasional dan melindungi petani, nelayan, pedagang kaki lima dan buruh. Apalagi buruh tidak hanya bekerja di pabrik di perkotaan, tetapi juga buruh tani dan nelayan penggarap di pedesaan. Menuruutnya, hak buruh lahir karena mereka bekerja. Oleh karenanya negara harus melindungi upah layak buruh. Selain itu hak buruh menurutnya juga lahir karena mereka warga negara, sehingga buruh punya hak atas jaminan sosial yang harus dipenuhi negara. \"Bukan hanya jaminan sosial, tetapi juga hak atas tanah sebagai jaminan sosial khusunya hak atas perumahan,\" katanya.(gir/jpnn)
Subsidi Kewajiban, Bukan Beban
Selasa 30-04-2013,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,20:11 WIB
Pelajar Kota Bengkulu Dibekali Tips 4T Cegah Kecelakaan Lewat Edukasi Safety Riding
Senin 13-07-2026,17:57 WIB
MPLS MAN 1 Kota Bengkulu Diisi Edukasi Safety Riding dari Astra Motor Bengkulu
Senin 13-07-2026,13:13 WIB
Hotel Santika Bengkulu Angkat Menu Lokal Bagar Iga Jadi Sajian Andalan Juli
Senin 13-07-2026,15:08 WIB
Antisipasi Dampak El Nino, Dinkes Kota Bengkulu Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Bawah Terik Matahari
Senin 13-07-2026,15:14 WIB
Disdikbud Kota Bengkulu Awasi Ketat Pelaksanaan MPLS, Pastikan Bebas Perpeloncoan dan Kekerasan
Terkini
Selasa 14-07-2026,12:45 WIB
Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka Penusukan Maut Pelajar
Selasa 14-07-2026,12:37 WIB
Belanja Pegawai Pemda Ditarget Maksimal 30 Persen, Pemkot Siapkan Skema Penyesuaian
Selasa 14-07-2026,09:19 WIB
DLH Kota Bengkulu Berlakukan Retribusi di TPA Air Sebakul, Dongkrak PAD dari Sektor Persampahan
Selasa 14-07-2026,09:17 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Pengawasan Tapping Box, Optimalkan PAD Lewat Pemantauan Real Time
Selasa 14-07-2026,08:53 WIB