JAKARTA -Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai tidak tepat kalau menuduh subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab ia menilai, subsidi BBM adalah kewajiban negara sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945, yaitu kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. \"Dalam hal ini tambang migas, distribusi dan harga BBM tidak boleh diliberalkan serta harganya tidak tunduk kepada mekanisme pasar,\" ujarnya mengomentari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Selasa (30/4). Menurut Gunawan, defisit anggaran harus dilihat dari besarnya pembayaran hutang luar negeri dan tidak optimalnya penerimaan negara. Menghadapi kondisi ini, pemerintah menurut Gunawan, seharusnya menempuh solusi melakukan renegosiasi jadwal dan besaran pembayaran hutang luar negeri. \"Selain itu juga bisa melakukan moratorium hutang, penertiban pengusahaan atau bisnis pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Misalnya Freeport, hingga sekarang menolak renegosiasi kontrak karya. Harusnya bisa diberi sanksi,\" katanya. Terkait perlindungan sosial terhadap rakyat miskin di mana mayoritas tinggal di pedesaan, Gunawan juga menilai tidak tepat untuk mengatasinya dengan program Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan Beras Miskin (Raskin). \"Langkah ini sangat ironi, karena pedesaan adalah produsen pangan. Solusinya beri akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan langsung melalui pembaruan agraria,\" katanya. Pembaruan agraria menurutnya, berfungsi memerkuat perekonomian nasional dan melindungi petani, nelayan, pedagang kaki lima dan buruh. Apalagi buruh tidak hanya bekerja di pabrik di perkotaan, tetapi juga buruh tani dan nelayan penggarap di pedesaan. Menuruutnya, hak buruh lahir karena mereka bekerja. Oleh karenanya negara harus melindungi upah layak buruh. Selain itu hak buruh menurutnya juga lahir karena mereka warga negara, sehingga buruh punya hak atas jaminan sosial yang harus dipenuhi negara. \"Bukan hanya jaminan sosial, tetapi juga hak atas tanah sebagai jaminan sosial khusunya hak atas perumahan,\" katanya.(gir/jpnn)
Subsidi Kewajiban, Bukan Beban
Selasa 30-04-2013,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,11:48 WIB
Polresta Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB
Pabrik AMDK Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Kamis 11-06-2026,15:00 WIB