P21 Rampung, Eks Dirut Bank Bengkulu Segera Diserahkan ke Jaksa

Selasa 05-05-2026,17:45 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, tersangka dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis (7/5/2026) di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mewakili Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar, Selasa (5/5/2026).

"Direncanakan pada hari Kamis ini dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Bengkulu," kata Wisdom.

Ia menjelaskan, status P.21 menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, penyidik kepolisian wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Dilimpahkan tahap 2 belum. Tapi perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21)," lanjut Wisdom. 

BACA JUGA:Rehabilitasi Kantor Bupati Mukomuko Terapkan Skala Prioritas, Fokus pada Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Bengkulu Capai UHC 100 Persen, Pemprov Bengkulu Didorong Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kasus yang menjerat AS bukanlah perkara baru. Nama mantan petinggi bank tersebut mencuat setelah fakta-fakta persidangan terhadap empat pegawai internal bank sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

Dalam persidangan, terkuak bahwa pengajuan kredit dari PT Agung Jaya Grup yang semula dinilai tidak layak, justru tetap disetujui hingga mencapai Rp5 miliar. Keputusan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Sejumlah saksi di persidangan bahkan mengarah pada adanya peran pihak pimpinan bank dalam meloloskan kredit tersebut. Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan AS.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Bengkulu cabang pembantu di Kabupaten Kepahiang. Dari lokasi tersebut, aparat menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit bermasalah.

Perjalanan kasus ini juga sempat mengalami dinamika. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AS sebelumnya pernah dikirim ke Kejati Bengkulu, namun dikembalikan karena berkas dinilai belum lengkap. Penyidik kemudian kembali mengajukan SPDP terbaru pada April 2026 hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap.(**)

Kategori :