BENGKULUEKSPRESS.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih memahami penggunaan media sosial secara bijak, terutama dalam upaya melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital.
Imbauan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam perlindungan anak.
Kepala Diskominfo Bengkulu Selatan, Decky Zulkarnain, S.Sos menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah penting pemerintah dalam membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, khususnya media sosial.
"Peraturan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Pusat untuk tidak membiarkan anak-anak bermain media sosial tanpa adanya pengawasan yang ketat. Anak-anak kita boleh saja menggunakan gadget, tetapi harus bijak dalam penggunaannya. Mari kita awasi anak-anak kita untuk ruang bermain yang lebih aman dengan mengikuti peraturan tersebut," ujar Decky.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Membengkak, Pemkot Bengkulu Kaji Perampingan OPD
BACA JUGA:Hendri Terpilih Nahkodai PAN Rejang Lebong Lima Tahun ke Depan
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman digital, seperti konten berbahaya, perundungan siber, hingga adiksi penggunaan perangkat. Adapun platform yang masuk kategori berisiko tinggi meliputi media sosial dan jejaring digital populer seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Selain itu, penerapan pembatasan atau penonaktifan akun anak dilakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan melakukan penyaringan konten, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menerapkan verifikasi usia dan sistem perlindungan anak.
"Hal ini penting kita terapkan dan kita awasi untuk anak-anak sebagai generasi bangsa dari konten berbahaya di era digital. Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi darurat digital dan ancaman nyata yang dihadapi anak-anak," tambahnya.
Diskominfo Bengkulu Selatan pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media digital oleh anak, serta memahami tata kelola PSE demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. (117)