Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026

Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Reporter : Endi
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM– Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diminta bergerak cepat melakukan perombakan anggaran.

Camat Penarik melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) resmi menginstruksikan para Kepala Desa (Kades) untuk segera menyusun draf Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diambil karena adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh desa. Penyesuaian ini sangat penting agar struktur anggaran desa sejalan dengan aturan main yang berlaku saat ini dan tidak menyalahi ketentuan.

Kasi Ekobang Kecamatan Penarik, M. Dzalail, S.Pd, menegaskan bahwa perubahan anggaran ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan kewajiban hukum. Dalam Forum Kades yang digelar Kamis 2 April 2026, ia meminta para Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) segera merancang susunan anggaran baru.

"Struktur APBDes Perubahan harus disiapkan dari sekarang. Alokasinya sudah jelas aturannya, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga anggaran Ketahanan Pangan. Karena angka pagunya sudah ada, desa seharusnya sudah punya gambaran jelas," ujar M. Dzalail di hadapan para Kades.

BACA JUGA:Choirul Huda Kembali Nakhodai Golkar Mukomuko 2026–2031

BACA JUGA:Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya

Meski draf perubahan harus segera disiapkan, pihak Kecamatan menyarankan agar desa tidak terburu-buru melakukan pengesahan atau "ketok palu".

Hal ini bertujuan agar desa tidak perlu kerja dua kali, mengingat pihak kecamatan masih berkoordinasi dengan Dinas PMD Mukomuko terkait kebijakan "Kopdes Merah Putih".

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kabid Pemdes DPMD. Sebaiknya tunggu aturan terbaru terkait posisi Kopdes Merah Putih itu seperti apa. Jangan sampai sudah disahkan, lalu muncul aturan baru lagi. Itu akan merepotkan administrasi desa nantinya," tambah Dzalail.

Selain soal anggaran, Dzalail juga memberikan peringatan keras terkait kewajiban laporan tahunan. Hingga memasuki April, masih ada desa yang belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun yang semestinya tuntas pada Maret lalu.

"LPPD adalah bentuk pertanggungjawaban. Bagi desa yang belum menyerahkan, mohon segera diselesaikan. Ini dokumen wajib untuk melaporkan hasil kerja pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat selama satu tahun," tegasnya.

Terkait kondisi keuangan, Kecamatan Penarik terus memantau pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama. Hingga awal April, tercatat masih ada tiga desa yang prosesnya belum tuntas di Badan Keuangan Daerah (BKD), yakni Desa Penarik, Desa Wonosobo, dan Desa Sidomulyo.

Dzalail meminta ketiga desa tersebut rajin memantau perkembangan di BKD. Sementara bagi desa yang sudah cair, ia mengimbau agar segera mencicil laporan kegiatan untuk pengajuan tahap kedua agar tidak terhambat.

"Sambil menyiapkan draf perubahan APBDes, kegiatan yang sudah berjalan segera disusun laporannya agar jadwal pencairan tahap kedua tetap tepat waktu," tutup Dzalail. 

Tags :
Kategori :

Terkait