Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital

Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Editor : Tri Yulianti

Pengungkapan jaringan yang melibatkan puluhan situs judi online ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan uang sitaan hasil judi online yang akan dirampas untuk negara.

Pengungkapan jaringan perjudian daring ini seyogyanya harus diikuti dengan tata kelola aset yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan tahapan eksekusi putusan pengadilan.

Penanganan judi online sendiri dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pertama, melalui mekanisme penegakan hukum secara reguler, yakni pelaksanaan patroli siber dan penyelidikan intensif sebagaimana selama ini telah dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri serta jajaran di kewilayahan, termasuk yang terbaru adalah pengungkapan Praktik Perjudian Online oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang telah mengamankan 19 orang tersangka pada 16 Maret 2026 yang lalu. 

Pendekatan ini fokus pada pengungkapan pelaku, situs, serta jaringan operasional di balik praktik perjudian daring.

Dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan 2026 Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan 171 tersangka dan total uang yang berhasil disita sejumlah 241 Milyar rupiah.

Pendekatan Kedua, melalui mekanisme non-konvensional berbasis keuangan, yakni menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Dalam mekanisme ini, aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya merupakan rekening nominee atau pinjam nama. Pendekatan ini dinilai efektif untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam sistem keuangan.

Berdasarkan LHA serahan dari PPATK, hingga saat ini Bareskrim telah melakukan penyitaan sejumlah 142 milyar dari lebih kurang 359 rekening yang terkait praktik judol.

Dan pada 5 Maret 2026 Siber Bareskrim melakukan penyerahan uang hasil perjudian online dalam rangka eksekusi aset putusan Perma Nomor 1 tahun 2013 senilai 58 Milyar kepada Kejaksaan sebagai hasil penanganan kejahatan judol dengan mekanisme non konvensional. 

Kegiatan eksekusi ini menjadi krusial dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas putusan pengadilan, dimana putusan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi

nyata dilaksanakan, selain itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan dan aparat penegak hukum serta menertibkan administrasi dan tata kelola eksekusi sesuai standar dan prosedur yang diatur dalam PERMA yaitu transparan, akuntabel, dan terukur.

Sejumlah pengamat dan ahli menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus harus diikuti dengan tata kelola aset sitaan yang transparan dan akuntabel.

Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online, sehingga penanganannya tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata, tetapi harus memastikan seluruh rantai, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh.

Dari sisi pencegahan kejahatan keuangan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menekankan bahwa pendekatan follow the money menjadi kunci untuk memastikan aliran dana ilegal dapat ditelusuri dan dihentikan.

Dengan nilai sitaan yang signifikan dalam kasus ini, publik menaruh harapan besar agar proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga berujung pada eksekusi putusan pengadilan yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara.

Tags :
Kategori :

Terkait