KOTA BINTUHAN, BE – Saat melakukan verifikasi berkas daftar caleg sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kaur menemukan caleg yang masih menjabat kepala desa (kades), belum cukup umur, dan mantan narapidana (napi). DCS yang masih menjabat kades ditemukan di DCS PKPI nomor urut 2 dapil I atas nama Fitri Jusniawan, yang masih menjabat sebagai Kades Tanjung Kemuning III. Selain itu pada dapil sama dengan nomor urut 3 atas nama Opin Farizal ternyata belum cukup umur. Opin terlahir pada 15 Oktober 1992, saat ini masih berumur 20 tahun. Sementara syarat umur minimal 21 tahun. Selain itu masih dari DCS PKPI, terdapat nama Sujasman Body Harsoyo yang merupakan mantan narapidana. Persyaratannya masih belum lengkap lantaran tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan, terkait hukuman yang diancamkan kepadanya serta putusan majelis hakim pengadilan. \"Kita sudah menyurati PKPI dan Caleg bersangkutan. Untuk caleg masih menjabat kades, harus menyerahkan surat pengunduran sebagai kades, kemudian surat dari pengadilan jika mantan napi. Lalu bagi yang belum cukup umur, maka partai untuk memperbaiki atau menggantinya dengan caleg lain, jika tidak akan kami coret,\" ujar Ketua KPU Kaur, Arpan Ependi SPd melalui Divisi Teknis Okman Syafii, kemarin. Sedangkan untuk Partai Nasdem, lanjut Okman, sebelumnya telah ditemui nama Syahrul untuk menjadi caleg di Dapil II dengan nomor urut 10. Sebelumnya Syahrul ini telah lolos dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga ia langsung dipecat dari jabatan PPS-nya. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Dari berkas DCS yang diberikan PAN, terdapat Kades Bakal Makmur Kecamatan Maje, Mahruf Rizal yang mencalonkan diri di Dapil III dengan nomor urut 6. \"Seperti yang merangkap menjadi PPS sudah kita gantikan, karena ketahuan caleg. Lalu untuk kades tetap kita minta surat pengunduran diri,\" jelasnya. Sementara dari DCS Partai Gerindra juga ditemui Kades Tanjung Baru Kecamatan Maje, Basuan yang menjadi caleg untuk Dapil III dengan nomor urut 1. Selain masih menjabat sebagai kades, Basuan juga pernah menjalani hukuman penjara (napi). Dia belum menyerahkan surat keterangan dari pihak pengadilan. \"Kades yang masih menjabat akan ditunggu surat pengunduran diri sampai batas waktu masa verifikasi pada tanggal 22 Mei mendatang. Begitu juga surat keterangan dari pengadilan bagi mantan Napi. Sehingga pada tanggal 23 Mei ketika penetapan DCS yang tidak lengkap akan dicoret,\" jelasnya. Diketahui, secara umum masih banyak terjadi kekurangan persyaratan yang diberikan para caleg. Seperti tanda bukti sebagai pemilih yang dikeluarkan PPS ataupun KPUD Kaur, surat keterangan sehat jiwa, soft file, surat bebas narkoba dan SKCK. \"Ada masa perbaikan DCS pada 9 – 22 Mei mendatang. Sehingga masih dapat melengkapi persyaratan, kita minta semuanya harus dipenuhi dengan baik,\" harapnya.(823)
Kades, Eks Napi, dan Belum Cukup Umur
Senin 29-04-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Terkini
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB
Inovasi Dinas PUPR, Keluhan Infrastruktur Kini Bisa Dilaporkan Lewat SILAU KEMAS
Rabu 24-06-2026,16:02 WIB
Kemensos Gelontorkan Rp338 Juta untuk Bantuan ATENSI 124 Keluarga Rentan di Kota Bengkulu
Rabu 24-06-2026,14:14 WIB