KOTA BINTUHAN, BE- Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh bupati terhadap Perusahaan perkebunan dan Pertambangan diduga banyak tumpang tindih. Jika tidak disikapi maka lokasi perkebunan sekitar 129 ribu hektar, akan menjadi bom waktu. \"Kita minta Bupati Kaur meninjau kembali, jangan ditambah perusahaan yang ada jika ada perdayakan terlebih dahulu Perusahaan yang ada,\' ujar Ketua Komisi III Drs Jauhari Salim, kemarin. Dikatakanya, lahan yang perlu ditinjau ulang itu antara lain PT Dinamika Selaras Jaya yang mengantongi izin prinsip dari Bupati Kaur pada 2009 seluas 7.000 hektar dan tahun 2010 seluas 2.438 hektare di Kecamatan Padang Guci dan Kinal. Selanjutnya PT Desaria Plantation Mining (DPM) dengan luas areal 16.000 hektar di Kinal, PT Sepang Makmur Perkasa (SMP) seluas 10.000 hektaR di Luas dan Muara Sahung, PT Era Guna Mitra (EGM) seluas 1.500 hektar di Kaur Utara, PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) seluas 10.000 hektare Kecamatan Nasal dan Maje. Lalu PT Anugerah Pelangi Sukses (APS) seluas 50 hektar dan PT Tagara Agro Lestari seluas 350 hektare. \"Setiap kecamatan yang ada di Kaur adanya perusahaan sawit, kemudian itu belum ditambah dengan Perusahaan Tambang besi, jelas ini sudah tumpang tindih,\" jelasnya. Kemudian itu, kata Jauhari, terdapat tambang biji besi yang sudah berproduksi antara lain dikantongi PT Selomoro Banyu Arto (SBA) seluas 1.300 hektare dan PT Bengkulu Mega Steel seluas 58,39 hektar (BMS). Sedangkan izin eksplorasi biji besi diberikan kepada CV Cakra Buana untuk tambang biji besi seluas 3.609 hektare dan batu besi seluas 17.241 hektare, PT Bukit Resource seluas 4.263 hektar Nasal, PT Maha Bara Karya seluas 5.815 hektar di Nasal, PT Sebuku Mitra Energi seluas 19.298 hektare. Izin melakukan eksplorasi biji besi juga diberikan kepada PT Berangas Prima South seluas 20.760 hektar, PT Bumi Hamilton Resources seluas 5.998 hektare dan PT Asia Hamilton Resources seluas 5.495 hektar.\"Kita bandingkan satu saja perusahaan perkebunan di Nasal anatara PT CBS dan perusahaan Pertambangan yakni PT Bumi Himilton Resources disana terdapat lokasinya sama kemudian desanya juga sama mulai dari Tebing rambutan, Muara Dua, Air Pahlawan, Bukit Indah, jelas tumpang tindih lahan serta izinya, namun anehnya ini tidak tersentuh oleh pemerintah, jika ini dibiarkan maka masyarakat yang ada didesa itu yang menjadi korban,\" jelasnya. Pemerintah harus benar -benar mengevaluasi pemberian izin tersebut. Menurutnya, sebab sebagian besar kawasan yang dicadangkan sudah dikelola masyarakat. Karena izin yang dikeluarkan diduga tanpa adanya pengukuran.\"Makanya kita minta pemkab segera melakukan evaluasi,\" jelasnya. (823)
HGU Tumpang Tindih
Senin 29-04-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB