Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda

Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Reporter : ENDI
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran 2026. Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil maupun menunda pembayaran.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul memasuki pertengahan Maret 2026, ketika sebagian perusahaan mulai mempersiapkan pembayaran hak pekerja menjelang hari raya. Hingga Jumat, 13 Maret 2026, pemerintah daerah belum menerima laporan pelanggaran terkait pembayaran THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, mengatakan pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap perusahaan di berbagai sektor usaha di daerah tersebut.

"Hingga saat ini belum ada pekerja yang melaporkan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. Namun kami tetap membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pekerja yang ingin menyampaikan laporan," ujar Nurdiana.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau

BACA JUGA:ASN Mukomuko Cuti Bersama 18-25 Maret, Kakan BKPSDM Ingatkan Disiplin Masuk Kerja

Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnakertrans Mukomuko maupun melalui pesan WhatsApp agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas.

Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan tidak diperkenankan menunda pembayaran dengan alasan apa pun ataupun mengurangi jumlah THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau ada laporan yang masuk, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Disnakertrans Mukomuko juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Posko ini disiapkan untuk memfasilitasi laporan pekerja dari berbagai sektor usaha.

Selain itu, pihak Disnakertrans memastikan identitas pekerja yang melapor akan dijaga kerahasiaannya guna memberikan rasa aman saat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah.(END)

Kategori :