KOTA MANNA, BE – Penerbitan surat keterangan asal usul (SKAU) dan dokumen lainnya terkait pengangkutan kayu saat ini tidak harus lagi ditandatangani oleh Dinas Kehutanan dan ESDM BS, tetapi bisa dilakukan kepala desa. Hal ini disampaikan oleh Kadishut dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi, terkait masih banyak warga BS yang belum paham mengenai pihak yang berhak menerbitkan SKAU tersebut. Hanya saja, kata dia, tidak semua kades dapat menerbitkan surat tersebut. Kades yang bisa adalah kades yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dishut dan ESDM BS. Sedangkan untuk mendapatkan SK tersebut kades harus sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan khusus untuk penerbitan dokumen kayu. Khusus di Kabupaten BS sendiri, sudah ada 14 kades yang diberikan SK penerbitan SKAU. Diantaranya Kades Tanjung Aur, Kades Cinto Mandi, dan Kades Telaga Dalam, Pino Raya; Kades Sukarami dan Kades Suka Negeri, Air Nipis; Kades Tanjung Alam, Kades Keban Agung I, Kades Batu Ampar, Kades Keban Agung III, dan Kades Tanjung Agung, Kedurang; Kades Talang Tinggi, Kades Batu Kuning, dan Kades Merambung Ulu Manna; Kades Banding Agung, Seginim; Kades Batu Panco dan Kades Sukabumi, Pino. ”Untuk kades yang kami berikan wewenang pengeluarkan surat keterangan kayu yang wilayahnya dekat dengan kawasan hutan produksi,” ucapnya. Meskipun para kades itu diberikan kewenangan mengeluarkan surat, tetapi tetap dilarang mengeluarkan surat bagi kayu yang diambil dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Kewenangan itu hanya bisa dilakukan untuk kayu yang diambil dari hutan rakyat. ”Kalau kewenangan itu dilampaui, jika diproses hukum maka kepala desa itu sendiri yang harus bertanggung jawab,” terangnya.(369).
Penerbitan SKAU Bisa Melalui Kades
Senin 29-04-2013,18:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :