SELUMA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum mantan Camat Air Periukan berinisial HA, dan oknum Guru SD berstatus PPPK berinisial YR. Keduanya dilaporkan kembali digerebek warga atas dugaan perzinaan untuk kedua kalinya, yang kini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhany, S.E., M.S.E., M.A., menegaskan bahwa tim Adhoc telah memutuskan sanksi bagi kedua oknum tersebut. Saat ini, proses administratif sedang berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Keputusan sudah ada dan sekarang sedang diproses oleh BKN. Sebelumnya, BKN meminta risalah berita acara dari tim Adhoc tersebut,” jelas Deddy, Minggu (22/2).
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Aktivitas Mandi di Bendungan Dilarang, Jangan Ada Lagi Korban Jiwa
BACA JUGA:Haikal, Bocah Laki-laki yang Tenggelam di Bendungan Seluma Tak Tertolong Usai Perawatan di RSUD Tais
Deddy menjelaskan secara rinci mengenai potensi hukuman yang akan diterima kedua oknum tersebut sesuai dengan status kepegawaian mereka:
Oknum Guru PPPK (YR): Terancam sanksi pemberhentian dan kontrak kerjanya dipastikan tidak akan diperpanjang lagi.
Oknum Mantan Camat (HA): Selain saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya (nonjob), HA terancam sanksi berat berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga kemungkinan terburuk yaitu pemberhentian sebagai ASN.
“Sanksi sudah disetujui, tinggal menunggu rekomendasi resmi dari BKN saja,” tegas Deddy.
Menanggapi maraknya kasus pelanggaran disiplin di kalangan PPPK, Sekda menilai perilaku tersebut sangat tidak pantas untuk dicontoh. Ia mengingatkan bahwa tindakan negatif tidak hanya merusak citra instansi, tetapi juga berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja.
“Seluruh PPPK yang terlibat dalam pelanggaran apa pun, jika didukung dengan bukti yang kuat, maka pemberhentian adalah salah satu konsekuensi mutlaknya,” pungkasnya.(**)