BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di trotoar dan badan jalan, Minggu 22 Februari 2026.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan serta laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang masih berjualan hingga larut malam.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan pusat keramaian.
Penertiban dilaksanakan pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Kota Manna.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Jardi, S.E, bersama 10 personel Satpol PP.
BACA JUGA:Seekor Biawak Bikin Heboh Damkar Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kini Miliki Kepastian Hukum, Masyarakat Tanah Hitam Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah
Penertiban difokuskan pada pedagang yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan, serta pedagang yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan
Kabid Trantibum, Jardi, menegaskan bahwa aktivitas perdagangan pada malam hari telah diatur dan dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana yang telah disampaikan, aktivitas malam hanya boleh dilakukan sampai pukul 00.00 WIB. Kami menyampaikan langsung Surat Edaran Bupati kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan,” ujar Jardi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendatangi sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat, termasuk warung tuak di kawasan Pasar Kutau serta beberapa PKL di sekitar kawasan depan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang masih beroperasi hingga larut malam.
Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pedagang juga diingatkan agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan aktivitas masyarakat di ruang publik.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Selain penertiban, pendekatan persuasif juga akan terus dikedepankan agar para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan tanpa menimbulkan konflik.
Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, dapat meningkat sehingga trotoar dan badan jalan dapat difungsikan sebagaimana mestinya, serta aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. (117)