Mengawasi Kebijakan Kepegawaian Pemerintah

Senin 29-04-2013,10:07 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

DOMAIN kerja yang dilakukan Komisi I DPRD Kota adalah mengawasi kebijakan pemerintah menyangkut para pegawainya. Salah satu sorotan penting dalam masa pemerintahan pasangan Walikota H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda adalah mengenai 5 hari kerja. Sebab, kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra. Sejumlah anggota Komisi I pun pernah menolak rencana ini. Semula, para anggota Komisi I menilai kebijakan 5 hari kerja ini masih terlalu dini. Misalnya yang disampaikan H Ahmad Badawi Saluy SE MSi. Menurutnya, pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan teliti sebelum kebijakan ini diputuskan. Menurutnya, salah satu indikator bahwa Pemkot belum siap menerapkan kebijakan 5 hari kerja adalah ketidakmampuan Pemkot memberikan uang makan kepada para PNS. Sedangkan pemberian uang  makan itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS yang bekerja 5 hari kerja. “Kalau Pemkot tidak mampu memberikan uang seperti yang dilakukan pemerintah provinsi yakni Rp 10 ribu hari, semestinya Pemkot bisa memberikan dibawah itu, kalau tidak juga mampu maka lebih baik kebijakan itu ditunda dulu sembil menunggu tersedianya anggaran,” terangnya. Jika tidak diberikan sama sekali, menurutnya sama dengan menzalimi PNS, karena PNS dituntut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Disisi lain, PNS tidak diberikan tunjangan uang makan, meskipun dalam kuisioner tersebut PNS menyetujui tanpa uang makan. Wakil Ketua Banleg ini menilai, Pemkot terkesan memaksakan kehendak untuk menerapkan kebijakan tersebut hanya berdalih mengikuti Pemerintah Provinsi. Padahal, Tupoksi Pemkot dengan Provinis jauh berbeda, karena Pemkot banyak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kalau kita belum mampu jangan dipaksanakan, karena bisa menimbulkan dampak yang negatif bagi kinerja PNS di lingkungan pemerintahan kota,” ujarnya. Di sisi lain, yang masih membutuhkan kajian mendalam lagi adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Puskesmas, kantor Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK), kantor pelayanan perizinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT), dan sejumlah SKPD lainnya. Jika SPKD tersebut tetap diberlakukan 6 hari kerja, sedangkan SKPD lainnya hanya 5 hari, maka kemungkinan besar akan muncul kecemburuan sosial. “Masalah SKPD yang masuk 5 hari dan 6 hari juga perlu dimatangkan, bagaimana bentuk pengawasannya. Jika tidak ada aturan yang jelas, maka tidak menutup kemungkinan SPKD yang bekerja 6 hari ikut masuk 5 hari, dan masyarakat lah yang akan menjadi korbannya,” terang dosen Fakultas Ekonomi Unihaz ini. Tidak hanya itu, 5 hari kerja juga dinilai tidak efektif dikarenakan tidak sesuai dengan etos dan kebiasaan kerja PNS dan masyarakat Kota Bengkulu yang biasanya PNS mulai bekerja pukul  08.00 WIB  hingga pukul 14.00 WIB, diluar itu PNS beristirahat beristirahat dan menghentikan aktivitas perkantorannya. “Kalau mau memberlakukan 5 hari kerja, maka berikan uang makan kepada seluruh PNS ataupun tenaga honorer, jika tidak mampu, lebih baik tetap 6 hari kerja,” tegas Badawi. Mengkritisi Mutasi Mutasi yang dilakukan Walikota Bengkulu pada tanggal 8 Maret 2013 yang lalu dinilai dewan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan Kota Bengkulu. Hal ini dikarenakan semua pejabat yang dimutasi tersebut, telah memiliki rencana dan program masing-masing, terutama untuk mengejar target program 100 hari Walikota dan Wakil Walikota.  Namun harus ditinggalkan setelah dimutasi ke SKPD lainnya. Bahkan ada juga beberapa pejabat dinonjobkan dari jabatannya. “Jelas berdampak pada roda pemerintahan yang tengah berjalan, seharusnya semua pejabat itu hanya tinggal menjalankan program yang sudah ditetapkan. Karena dimutasi, maka mereka harus beradaptasi atau penyesuaian terlebih dahulu di lingkungannya yang baru,” kata H Ahmad Badawi Saluy SE MSi. Ia menjelaskan setidaknya para pejabat yang terkena mutasi tersebut membutuhkan beberapa minggu untuk bersosialisasi dan mempelajari program yang sudah dijalankan oleh pejabat sebelumnya. Artinya sudah terjadi langkah mundur, dan ini bisa berefek terhadap program 100 Hari Helmi-Linda. “Yang lebih tahu program apa saja yang harus dijalankan dalam 100 hari pertama ini adalah Kepala SKPD atau pejabat yang lama, jika diganti dengan orang baru, maka secara otomatis dia membutuhkan waktu untuk memahami program tersebut. Terlebih mutasi kemarin itu banyak pejabat yang belum memiliki pengalaman,” ujarnya. Menurutnya, dengan adanya mutasi dalam waktu yang berdekatan membuat aparatur tidak  nyaman menjalankan tugasnya. Karena ia selalu khawatir ikut dimutasi. Di sisi lain, Badawi juga mengkritisi Baperjakat Pemkot yang dinilai tidak berfungsi dalam mutasi. Hal ini terbukti, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU), Dr Ir Herawansyah MSc, seorang insinyur di bidang jalan dan jembatan, magister di bidang Sumber Daya Air, tapi malah dijadikan Asisten III yang membidangi administrasi umum dan keuangan. “Kalau memang Baperjakat berfungsi, tidak mungkin seorang insinyur di bidang jalan diletakkan sebagai Asisten III. Jika itu yang terjadi, berarti penempatan pejabat itu didikte oleh kepala daerah,” tegas Badawi. Mempersoalkan Tes CPNS Meskipun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu yang sebelumnya sempat mengusulkan penerimaan 2.450 CPNS pada tahun 2013, namun peluang untuk menggelar tes CPNS tersebut sangat kecil. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan dari KemenPAN-RB, belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen dari total APBD. Sedangkan untuk Kota Bengkulu saat ini belanja pegawainya telah mencapai 64 persen lebih. Dengan demikian, maka usulan penerimaan CPNS yang diajukan Pemkot sulit diterima oleh pemerintah pusat. “Kelihatannya usulan yang disampaikan BKD Kota Bengkulu sulit direspon oleh pihak pusat, karena kita tahu bahwa belanja pegawai negeri di Kota Bengkulu saat ini telah melebihi 50 persen dari total APBD Kota Bengkulu,” kata H Ahmad Badawi Saluy SE MSi. Ia menjelaskan dengan adanya persyaratan tersebut, maka besar kemungkinan penerimaan CPNS untuk Kota Bengkulu baru bisa dilaksanakan tahun 2014 mendatang. Dengan pertimbangan jika pada 2013 ini banyak PNS yang memasuki usia pensiun atau pindah tugas keluar kota. Menurutnya, syarat yang ditetap KemenPAN dan RB tentang belanja pegawai maksimal 50 persen tersebut sangat tepat, guna memberikan waktu untuk mengevaluasi APBD bagi pemerintah daerah agar APBD tidak hanya dihabiskan untuk belanja pegawai. “Menurut saya itu bagus, kalau tidak seperti itu maka besar kemungkinan penerimaan CPNS bisa dilakukan sesuka hati kepala daerah tanpa mempertimbangkan kegunaan APBD untuk pembangunan lainnya,” ujarnya. Pinta PNS Didata Ulang Agar pemerintahan terselenggara dengan baik, DPRD Kota menyarankan agar Pemda Kota mendata ulang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mereka miliki. Hal ini dinilai penting, sebab, banyak para PNS yang seharusnya dinilai layak mendapatkan promosi jabatan, namun masih dibiarkan di posisi yang rendah. \"Pendataan ulang ini sangat penting. Karena saat mutasi dilakukan, data ini akan sangat berguna untuk melihat siapa-siapa mereka yang seharusnya mendapatkan promisi jabatan. Saya melihat, ada seseorang yang berada di sebuah SKPD jabatannya sampai mentok. Bahkan ada yang 8 hingga 10 tahun jabatannya itu-itu saja. Dengan Walikota yang baru ini seharusnya hal ini jangan dibiarkan terjadi kembali,\" kata anggota Komisi I DPRD Kota, Wehelmi Ade Tarigan SH, kemarin. Dengan pendataan ini juga, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan analisis jabatan dengan tepat. Karena data ini akan mencakup informasi mengenai berapa lama masa kerja seorang PNS di suatu dinas tertentu dan seperti apa dedikasinya selama ini. \"Sekarang ini saya lihat banyak yang sudah tua tapi jabatannya itu-itu saja. Ada juga yang golongannya masih rendah tapi tiba-tiba sudah dapat promosi jabatan. Ini kan nggak adil,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Kautsar Agus Hutari SSTP MSi menanggapi hal ini mengungkapkan, semua gagasan dan saran mengenai perbaikan sistem mutasi di lingkungan Pemda Kota Bengkulu akan disambut baik. Ia sendiri mengakui telah mendapatkan instruksi dari Walikota agar sistem mutasi di Kota Bengkulu dapat meninggalkan cara-cara lama yang tidak lagi sesuai dengan semangat perubahan yang menjadi jargon Walikota saat ini. \"Bagaimana pun bentuknya saran dan gagasan itu akan kami terima dan kami pertimbangkan sebagai bahan masukan. Tidak ada yang baku dalam sistem mutasi ini. Kalau memang ada cara-cara yang lebih inovatif agar kedepan bisa menghasilkan para pejabat publik yang kompeten, maka akan kita terima,\" sampainya. Kautsar menambahkan, kedepan, mutasi di lingkungan Pemda Kota tidak lagi dilakukan secara mendadak. Akan ada tahapan-tahapan seleksi sebelum mutasi tersebut digelar dan media dipersilahkan untuk mengekspose dan mengawal prosesnya. \"Hal itu untuk menghindari adanya kecurigaan terjadinya kongkalikong dalam proses penentuan jabatan dalam mutasi. Sejauh ini sistemnya masih terus digagas dan akan di ajukan ke Pak Wali untuk dimatangkan kembali,\" pungkasnya. (400/009)

Tags :
Kategori :

Terkait