Miliki Ratusan Batang Ganja, Residivis Kembali Diamankan

Minggu 01-02-2026,16:05 WIB
Reporter : Ari Apriko

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MHK Jaya alias Miki (48), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, diamankan bersama ratusan batang ganja dari kediamannya, Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di salah satu rumah warga.

BACA JUGA:Fokus Bangun Kabupaten Wisata, Bupati Rejang Lebong Sabet 'The Best Tourism Development of Indonesia 2026'

BACA JUGA:Kasus Kematian Wanita di Hotel Legapon Lebong, Polisi Periksa Oknum Kades Sebagai Saksi

"Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama personel Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima," ujar AKP Hasan Basri.

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah pelaku di Kelurahan Tunas Harapan. Setelah berkoordinasi dengan RT, RW, serta disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tanaman ganja yang disemai di berbagai media tanam.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya di sekitar rumah pelaku," jelas AKP Hasan Basri

BACA JUGA:Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

BACA JUGA:Konflik PT ABS, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dari Kubu Perusahaan dan Petani, Polda Jamin Objektivitas

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 14 polybag berisi 33 batang ganja kecil, 20 karung berisi 42 batang ganja kecil, 18 pot plastik berisi 45 batang ganja kecil, serta sejumlah pot dan wadah lain yang totalnya mencapai ratusan batang ganja, baik ukuran kecil maupun besar. Selain itu, turut diamankan ganja kering dan biji-bijian ganja.

AKP Hasan Basri menambahkan, pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Situasi selama proses penindakan berlangsung aman dan kondusif," papar Kasi Humas.

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi PTM, Saksi Ahli Akui Laporan Kerugian Negara Hanya Salinan Data Penyidik

BACA JUGA:Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Ringkus Spesialis Curanmor, Kunci T Jadi Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja. Pada tahun 2014 lalu, yang bersangkutan pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Curup.

"Pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian rencananya akan dijual," demikian Hasan Basri.(**)

Kategori :