KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Viernando, seorang pedagang di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, berpeluang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini mencuat setelah Viernando secara langsung meminta mediasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Viernando, yang saat ini berstatus terlapor di Polsek Gading Cempaka, mendatangi Tim Hukum Pemkot Bengkulu guna membuka ruang penyelesaian damai atas laporan yang dilayangkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Pertemuan tersebut berlangsung di Markas Hukum Bantu Rakyat, Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, pada Sabtu (31/1/2026). Hadir dalam pertemuan itu jajaran Tim Hukum Pemkot Bengkulu, di antaranya Abu Yamin alias Omeng, Elfahmi Lubis, Dummi Yanti, dan Fitriansyah.
Perwakilan Tim Hukum Pemkot, Advokat Benni Hidayat SH, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan Viernando meskipun proses hukum masih berjalan.
“Kami menyambut baik kedatangan terlapor yang secara sadar datang untuk meminta maaf dan memohon penyelesaian secara damai. Ini menunjukkan adanya itikad baik, walaupun proses hukum saat ini tetap berjalan,” ujar Benni.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pencabutan Izin Perusahaan yang Abaikan CSR
BACA JUGA:Proyek Pengerukan Pulau Baai Molor dari Target, Masalah Kontrak Jadi Ganjalan PT Pelindo
Didampingi oleh anggota keluarganya, Viernando secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Satpol PP serta Pemkot Bengkulu atas peristiwa yang terjadi.
“Saya meminta maaf atas perbuatan yang telah terjadi. Ke depan, saya siap mengikuti seluruh aturan dan juga akan mengajak pedagang lain untuk tertib berjualan di dalam area pasar,” ucap Viernando.
Ia berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi jalan terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada keberlangsungan usaha kecil di pasar.
Sementara itu, Advokat Elfahmi Lubis menegaskan bahwa Wali Kota Bengkulu tidak menghendaki pendekatan represif, khususnya terhadap pedagang kecil.
Menurutnya, Pemkot Bengkulu mengedepankan Program Harmonis, yang menekankan penegakan peraturan daerah secara tegas namun tetap humanis dan berkeadilan sosial.
“Pak Wali Kota tidak ingin ada kriminalisasi terhadap pedagang kecil. Program Harmonis menjadi pedoman agar penegakan perda berjalan seimbang antara ketertiban, ketegasan, dan kepedulian sosial,” jelas Elfahmi.
Ia menambahkan, selama terdapat itikad baik dan komitmen untuk menaati aturan, maka pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
Meski demikian, penyelesaian kasus melalui RJ tetap akan mempertimbangkan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk persetujuan para pihak dan penilaian aparat penegak hukum.(**)