Sidang Korupsi PTM-Mega Mall, Saksi Ahli Pertanahan Tegaskan Aset Pemkot Tetap Utuh

Kamis 29-01-2026,14:58 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang mengulas secara teknis status hukum aset tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Saksi yang dihadirkan yakni, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Amrullah, ia memberikan keterangan terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bengkulu yang menjadi dasar kerja sama dengan pihak swasta dalam pembangunan PTM dan Mega Mall.

Di hadapan majelis hakim, Amrullah menegaskan bahwa aset tanah Pemkot Bengkulu tidak pernah hilang. Menurutnya, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta di atas tanah berstatus HPL merupakan praktik yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“HPL itu bersifat menguasai, bukan memiliki seperti Hak Milik. Jadi meskipun di atasnya diterbitkan HGB dan berdiri bangunan komersial, status aset daerah tetap utuh,” jelas Amrullah.

Ia juga menepis anggapan bahwa kerja sama tersebut berpotensi menghilangkan aset daerah. Amrullah menerangkan bahwa tindakan pihak swasta menjaminkan sertifikat HGB kepada pihak perbankan untuk memperoleh pembiayaan pembangunan tidak melanggar aturan, karena yang dijaminkan hanyalah hak bangunannya, bukan tanah milik pemerintah.

BACA JUGA:Destita Khairilisani Soroti Kebingungan Desa dalam Pengelolaan Koperasi

BACA JUGA:Isi Posisi Kosong, Sekda Kaur Lantik 33 Pejabat Eselon III dan IV

Keterangan saksi tersebut mendapat tanggapan dari Penasihat Hukum terdakwa, Aditya Sembadha, S.H. Menurutnya, penjelasan Amrullah menjadi poin krusial dalam perkara ini karena menegaskan keabsahan alas hak yang digunakan.

“Saksi yang dihadirkan melalui zoom tadi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada saat itu. Ia menjelaskan secara tegas bahwa alas hak PTM dan Mega Mall adalah HGB di atas tanah HPL,” ujar Aditya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan hak tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat penjaminan atas tanah milik negara.

“HPL-nya tidak ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang dijaminkan ke bank itu murni HGB. HGB dan HPL adalah dua hak yang berbeda,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan saksi justru menguatkan adanya penandatanganan dokumen penting yang berimplikasi hukum dalam perkara ini.

“Tadi kita dengar bersama, saksi mengakui ikut menandatangani dokumen HGB dan HPL Mega Mall dan PTM, serta menyatakan khilaf dalam menandatangani surat-surat tersebut,” kata Arif usai persidangan.

Menurut Arif, dokumen HGB dan HPL tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perubahan status hak atas lahan yang kemudian dimanfaatkan oleh para terdakwa untuk diagunkan ke pihak perbankan. Ia menambahkan, dalam proses pengagunan tersebut seharusnya dilakukan peralihan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“HGB dan HPL ini digunakan untuk diagunkan ke bank. Padahal, dalam mekanismenya harus ada peralihan menjadi SHGB,” jelasnya.

Kategori :