JAKARTA- Badana Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengakui menemukan kesulitan dalam menuntaskan kasus Raffi Ahmad. Badan yang dipimpin Komjen Pol Anang Iskandar itu mengakui bahwa pihaknya masih berbeda pendapat dengan pihak kejaksaan mengenai zat katinon yang hingga saat ini belum masuk dalam daftar jenis narkoba. \"Tapi berdasarkan keterangan ahli pidana dan farmatologi, kasus Raffi hampir mirip dengan Zarima. Pada saat kasus Zarima mencuat, pada saat itu belum ada undang-undang yang mengatur ekstasi masuk dalam golongan narkoba,\" tutur Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4). Ia mengungkapkan perbedaan persepsi ini menjadi pertimbangan bagi BNN dalam memberikan status tahanan kota terhadap Raffi. \"Sekarang perbedaan persepsi tersebut tentu memakan waktu, tetapi upaya pelengkapan berkas tetap masih terus dilakukan,\" terangnya. Benny juga mengatakan, selama penangguhan penahanan, Raffi dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dan tidak diperbolehkan keluar kota. \"Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan Raffi akan tetap dalam pengawasan kami. Pantau saja, kalau (Raffi) ke luar kota, lapor kepada kami (BNN),\" kunci jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
BNN “Lepas” Raffi Karena Beda Persepsi dengan Jaksa
Minggu 28-04-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB