BANDARLAMPUNG – Perilaku Herdi Sapry Yanto (23) tak pantas ditiru. Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini diduga mencemari NL (16), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Padahal, istrinya sedang hamil empat bulan.
Kini warga Kampung Mulyajaya, Kelurahan Karangmaritim, Panjang, itu mendekam di ruang tahanan Polsekta Panjang. Dia diringkus di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB Rabu (24/4).
Kapolsekta Panjang AKP Hi. Kisron menuturkan, penangkapan Herdi berawal dari laporan orang tua NL (16). Dalam laporannya, NL diduga dicabuli pada Minggu (17/3) sekitar pukul 20.30 di Penginapan Angkasa, Panjang.
Menurut Kisron, pelaku dan NL memang sudah berpacaran. Karenanya, aksi pelaku dilakukan saat mengajak korban yang masih ABG (anak baru gede) itu jalan-jalan.
’’Saat jalan-jalan tersebut, korban dibawa ke Penginapan Angkasa. Namun, korban menolak. Tetapi, pelaku mengancam akan memutuskan hubungan percintaan mereka dan tidak mau bertemu lagi. Akhirnya, korban terbujuk,” ungkapnya pada wartawan, Sabtu (27/4).
Saat berada di penginapan, pelaku lantas mengajak korban melakukan hubungan badan, tetapi ditolak. ’’Akhirnya dengan cara paksa, pelaku berhasil melampiaskan nafsunya,” kata dia.
Kisron menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah satu helai celana pendek warna cokelat dan biru, serta baju warna hijau dengan motif gambar kartun. Kemudian satu helai celana dalam warna merah muda dengan motif gambar bunga.
’’Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun,” pungkasnya.
Sementara, Herdi mengatakan memang berpacaran dengan korban selama dua bulan terakhir. ’’Saya mengaku belum punya istri. Karenanya, istri saya juga tidak tahu kalau saya selingkuh. Saya melakukan itu karena istri saya sedang hamil sehingga tak bisa berhubungan badan,” tuturnya. (asy/p4/c1/whk)
Tiduri ABG Saat Istri Sedang Hamil
Minggu 28-04-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB