BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilik usaha kamar bilas di kawasan wisata Pantai Jakat, Kota Bengkulu, yang videonya viral di media sosial karena diduga memamerkan bagian tubuh tidak pantas kepada pengunjung, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore, 20 Desember 2025. Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, terlihat seorang perempuan pemilik kamar bilas membelakangi pengunjung asal Sumatera Selatan (Sumsel) hingga memperlihatkan bagian tubuh yang dinilai tidak sopan. Aksi tersebut langsung menuai kecaman publik dan dinilai mencoreng citra pariwisata Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang bersama Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) mendatangi lokasi usaha kamar bilas di Pantai Jakat pada Minggu, 21 Desember 2025.
Pemilik kamar bilas yang diketahui bernama Yuniarti, warga Kelurahan Bajak, dimintai klarifikasi oleh petugas. Kepada aparat, Yuniarti mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dinilainya tidak etis.
BACA JUGA:Taman Smart City Bengkulu Tampil Lebih Estetis dan Terang Usai Direvitalisasi
BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru 2026, BPBD Kota Bengkulu Buka Posko Siaga Bencana
“Saya mohon maaf atas perlakuan saya yang kurang sopan memamerkan bagian tubuh saya kepada pengunjung. Yang penting pengunjung jangan ragu-ragu datang ke Kota Bengkulu dan berwisata ke Pantai Jakat,” ujar Yuniarti.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan wisata wajib menjaga etika, sikap ramah, dan norma kesopanan demi menjaga nama baik daerah.
“Jangan sampai perbuatan satu atau dua orang membuat nama Kota Bengkulu tercoreng. Kota ini milik lebih dari 400 ribu jiwa,” tegas Sahat.
Selain melakukan klarifikasi, petugas gabungan juga melakukan pengecekan legalitas usaha kamar bilas tersebut. Hasilnya, izin usaha wisata yang dimiliki pengelola diketahui telah berakhir sejak Oktober 2024 dan belum diperpanjang. Hal serupa juga ditemukan pada Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir yang masa berlakunya telah habis.
“Setelah kita cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah mati dan belum diperpanjang,” jelas Sahat.
Meski pengelola mengaku masih rutin menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah dan menunjukkan bukti setor, Sahat menegaskan bahwa secara aturan, tanpa SPT parkir yang sah, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengelola parkir.
“Sesungguhnya, SPT-nya belum ada, sehingga tidak punya hak lagi untuk melakukan parkir,” tegasnya.
Sahat menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha kamar bilas tersebut.
“Kalau memang seluruh izinnya sudah berakhir, ya hentikan dulu kegiatannya. Semua akan kita laporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota,” pungkas Sahat. (*)