Sidang Akte Kelahiran Keliling

Minggu 28-04-2013,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN,BE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur saat ini sedang melakukan pendataan anak yang berusia di atas 1 tahun yang belum mempunyai akte kelahiran. Dikatakan Kabid Capil  Refuan SSos Dinas Disdukcapil Kaur, program selanjutnya Dukcapil akan memfasilitasi pembuatan akte tersebut dengan proses sidang pengadilan keliling. \"Pelaksanaan sidang kemungkinan tidak di setiap kecamatan. Tetapi dipusatkan di Kecamatan Kaur Utara, Kaur Tengah dan Nasal,\" Refuan SSos, kemarin. Dikatakanya, pihaknya sudah melakukan pendataan jumlah warga yang akan mengingikuti sidang keliling. Sampai saat ini beru terdata sebanyak 30 warga yang akan mengikuti sidang untuk pembuatan akte kelahiran. \"Saat ini masih pendataan kemudian kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,\" jelasnya. Dijelaskanya, berdasarkan tahun 2012, jumlah angka kelahiran di Kabupaten Kaur cukup tinggi. Tercatat sebanyak 536 bayi dibawah usia 2 bulan telah terdaftar dengan diterbitkannya Akte Kelahiran. Meskipun total akte kelahiran diterbitkan Disdukcapil Kaur pada tahun 2012 berjumlah 7.347 lembar, namun sebanyak 6.811 lembar akte kelahiran diterbitkan untuk warga yang berada di atas dua bulan. Sedangkan sisanya diatas dua bulan akan dikenakan biaya. \"Sehingga sangat dimungkinkan terjadi kelahiran bukan di Kaur. Kita memberikan pelayanan secara gratis terhadap bayi yang masih usia 2 bulan kebawah,\" jelasnya. Sementara itu untuk pembuatan akte kelahiran bagi warga yang berusia diatas 2 bulan, sesuai dengan peraturan dibebankan biaya Rp 10.000. Terkait dengan jumlah akte kelahiran yang diterbitkan dalam setahun. Menurutnya, hal ini lantaran kesadaran warga yang masih rendah. Sebab biasanya pengurusan akte kelahiran baru dilakukan ketika memiliki keperluan yang berhubungan dengan akte kelahiran. \"Dengan aturan baru ini, bahwa anak diatas umur 1 tahun yang akan membuat akte kelahiran harus dengan putusan persidangan pengadilan. Sehingga diadakan persidangan keliling ke kecamatan untuk memudahkan warga,\" jelasnya. (823)

Tags :
Kategori :

Terkait