BENGKULUEKSPRESS.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu secara resmi melimpahkan berkas perkara, dua orang tersangka, serta ratusan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Bengkulu.
Dua mantan pegawai PT Pos, Heni Farlina dan Rieka Jayanti, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, membenarkan bahwa seluruh dokumen pelimpahan telah diterima dari penyidik, termasuk bukti dokumen fisik dan bukti digital yang memperkuat konstruksi perkara terhadap kedua tersangka.
“Hari ini (kemarin, red) kami terima pelimpahan berkas dari penyidik. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas dua tersangka lengkap dan diberikan kode P21,” jelas Arif.
BACA JUGA:Ombudsman RI dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Awasi Pelayanan Publik
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Kabupaten/Kota Masifkan Penggalangan Dana untuk Bencana Sumatera
Arif juga menegaskan bahwa penyidik menyerahkan ratusan berkas barang bukti yang nantinya digunakan untuk pembuktian di persidangan. Ia memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Setelah ini kami akan melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan. Dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan. Kami juga telah menunjuk 10 jaksa untuk melakukan penuntutan,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Heni, Frediansyah, menyatakan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyebut akan membuka fakta-fakta baru di pengadilan terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
“Klien saya bukan pelaku utama. Nanti di persidangan kami akan beberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Dengan lengkapnya berkas perkara serta penunjukan tim penuntut, persidangan kasus korupsi PT Pos Bengkulu diperkirakan segera digelar dalam waktu dekat.(**)