Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah Terkait Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

Selasa 02-12-2025,12:31 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali berkembang. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dua bidang tanah yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi para tersangka.

Aset berupa lahan yang berlokasi di kawasan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, tersebut disita setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tanah itu dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik para tersangka,” ujar Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.Ik, Selasa (1/12/2025).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita dua unit mobil dari tersangka Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsul Bahari, serta dari tersangka Yanwar Pribadi. Kedua kendaraan tersebut diduga dibeli dari uang suap dan gratifikasi terkait pengelolaan PHL periode 2023–2025.

BACA JUGA:Rayakan Satu Dekade Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Shopee Lebih dari US$270 Miliar di Platform Global

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Minta ASN Hilangkan Ego Sektoral, Demi Dukung Program Prioritas

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa seluruh aset yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Tirta Hidayah.

“Sebelumnya kita telah menyita mobil. Saat ini kita kembali mengamankan aset berupa tanah milik para tersangka,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan sejumlah saksi, sesuai petunjuk Kejaksaan. Berkas perkara diperkirakan segera rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Diketahui, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsul Bahari; serta dua pejabat internal perusahaan daerah tersebut, Yanwar Pribadi dan Eki, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang dan Kasubbag.(**)

Kategori :