Pelaporan Pajak Royalti Pada Coretax

Senin 01-12-2025,19:07 WIB
Editor : Rajman Azhar

Oleh: Wijaya, SE*

UNTUK
mendapatkan penghasilan, manusia bisa melakukan berbagai cara. Bisa dengan cara menjadi karyawan sehingga mendapat gaji bulanan, bisa dengan menjalankan kegiatan usaha dagang atau jasa sehingga mendapatkan keuntungan, bisa menjalankan profesi tertentu seperti penulis, seniman, pengacara dan sejenisnya sehingga mendapatkan honorarium serta bisa dengan penggunaan modal seperti saham, obligasi, atau hak paten sehingga mendapatkan dividen, bunga, atau royalti.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Proses penciptaan suatu karya ilmiah atau suatu karya kesenian kadang memerlukan proses yang panjang. Tidak jarang dibutuhkan pengorbanan berupa waktu, uang, tenaga dan pikiran untuk menghasilan suatu karya. Karya yang bagus bisa bermanfaat bagi umat manusia. Salah satu yang paling terkenal adalah penciptaan telepon oleh Alexander Graham Bell. Penciptaan telepon memungkinkan manusia untuk berkomunikasi langsung melalui suara walaupun terpisah jarak yang jauh. Alexander Graham Bell kemudian mematenkan penemuannya tersebut yang membuat namanya sangat lekat dengan penemuannya. Apabila kita mendengar nama Alexander Graham Bell pasti kita langsung ingat “telepon’.

Penemuan tidak melulu hanya soal karya ilmiah. Penciptaan suatu karya di bidang seni juga patut dihargai. Seperti misalnya penciptaan lagu. Lagu yang disukai khalayak ramai dan sering dipakai dalam berbagai pertunjukan menunjukkan bahwa karya seni juga sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Apabila suatu karya yang telah dipatenkan atau telah dimiliki oleh suatu individu/lembaga dipakai oleh pihak lain, maka seharusnya pihak lain tersebut membayarkan sejumlah royalti kepada pemilik hak. 

Di Indonesia sempat terjadi kisruh menyangkut royalti musik dan lagu. Terdapat dua pendapat tentang bagaimana pembayaran royalti dari pihak pemakai lagu kepada pencipta lagu. Pendapat pertama mengatakan bahwa pembayaran royalti harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa pembayaran royalti harus langsung diterima oleh pencipta lagu.

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, pencipta lagu sudah sepantasnya mendapatkan royalti yang layak atas lagu yang diciptakannya dan dipakai pihak lain.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

Berdasarkan defenisi tersebut, royalti merupakan penghasilan bagi penerimanya dan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah 15% dari jumlah bruto. Sedangkan jumlah bruto adalah 40% dari jumlah penghasilan royalti yang diterima. Pajak tersebut dinamakan PPh Pasal 23 dan dipotong oleh pihak pemberi royalti. Misalkan Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 maka PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp6.000.000,00.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 melalui Aplikasi Coretax. Apabila pihak pemberi royalti sudah menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 melalui Aplikasi Coretax, maka PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut akan muncul di Akun Coretax milik Wajib Pajak Orang Pribadi penerima royalti.

Penerima royalti dapat menjadikan PPh Pasal 23 tersebut sebagai pengurang PPh tahunan yang terutang untuk tahun pajak 2025. Agar dapat menghitung berapa sebenarnya PPh yang terutang setahun, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima royalti harus mengetahui berapa Penghasilan Kena Pajak setahun. Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan neto setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penerima penghasilan semata-mata dari royalti, penghasilan neto adalah 50% dari jumlah royalti yang diterima. Setelah Penghasilan Kena Pajak diketahui, Aplikasi Coretax akan menghitung secara otomatis berapa PPh yang terutang selama setahun.

Wajib Pajak Orang Pribadi dianggap telah melaporkan SPT Tahunan  bila telah membayar PPh tahunan atau melaporkan nihil bila tidak ada kekurangan PPh yang terutang. Dalam sistem coretax tanggal pembayaran pajak secara otomatis tercatat sekaligus sebagai tanggal pelaporan. Proses pembayaran dan pelaporan dilakukan dalam waktu yang bersamaan sehingga tidak ada perbedaan tanggal antara keduanya. Mekanisme ini mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi karena setiap transaksi pembayaran pajak langsung terintegrasi dengan pelaporan, sehingga lebih akurat dan efisien.

Saat ini semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya mematenkan karya yang diciptakannya, karena hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan bagi pemilik hak cipta berupa royalti. Bahkan dengan syarat-syarat tertentu, hak cipta dapat diwariskan kepada ahli waris. Hal ini tentu menambah semangat bagi para pencipta untuk melindungi hak-haknya. 

Mekanisme pemungutan royalti yang mudah dipahami dan berdasarkan peraturan yang jelas tentu akan menguntungkan semua pihak. Bagi pihak pemilik hak cipta, besaran royalti akan lebih mudah dihitung dan kemudahan dalam distribusinya. Pengguna hak cipta juga tidak akan was-was lagi dalam penggunaan hak cipta terutama terkait bagaimana cara pembayarannya ke pemilik hak cipta tersebut bila peraturannya tidak lagi simpang siur. Bagi negara, dengan semakin banyaknya pengguna hak cipta yang membayar royalti dan kemudahan distribusi royalti ke pemilik hak cipta maka akan meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk Pajak Penghasilan Pasal 23.(**)

*Penulis adalah Penyuluh Pajak

Kategori :

Terkait

Senin 01-12-2025,19:07 WIB

Pelaporan Pajak Royalti Pada Coretax