Kejari Bengkulu Utara Musnahkan 53 Barang Bukti, Termasuk 25 Gram Sabu dan Ganja

Senin 01-12-2025,12:18 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU UTARA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini berlangsung pada Senin (1/12/2025), dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda, SH MH, yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Pidsus.

Andi Febrianda mengungkapkan bahwa total terdapat 53 barang bukti dari 13 perkara yang dimusnahkan. Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhada).

Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling signifikan dimusnahkan.

BACA JUGA:35 Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Cari Terobosan Anggaran

BACA JUGA:Warga Berburu Ringgit! 168 Orang Bengkulu Utara Daftar Jadi PMI, Malaysia Masih Favorit

“Untuk perkara narkotika terdapat 6 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 25,19 gram dan ganja 4 gram. Seluruhnya telah dipastikan inkracht dan wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum,” jelas Andi.

Selain narkotika, Kejari Bengkulu Utara juga memusnahkan barang bukti dari 24 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan 18 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Orhada).

Andi menambahkan, pemusnahan ini adalah upaya Kejaksaan untuk memastikan bahwa barang-barang terkait tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan.(**)

Kategori :