BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta, Sita 5,3 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu

Senin 24-11-2025,11:48 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dan mengamankan satu tersangka beserta barang bukti ganja seberat 5,3 Kilogram (Kg).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Loket Travel Kasih Ibu, Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Alexander Soeki, menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah TH warga Kota Bengkulu, yang kedapatan mengambil paket kiriman dari Padang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. 

Barang bukti ditemukan dalam satu dus berisi lima paket besar ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung A05 warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

"Kita dapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan dan kita lakukan pengamatan hingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kombes Pol Alexander, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Mantan Pengasuh Ajukan Praperadilan di PN Bengkulu

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Hijau dan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025

Tak hanya ganja, BNNP Bengkulu juga menangkap tersangka R, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Salak Raya, Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka, BNNP Bengkulu berhasil mengamankan 44,44 gram sabu yang rencananya akan diperjualbelikan di Provinsi Bengkulu.

"Tersangka kita tangkap ini merupakan jaringan lintas provinsi. Keduanya juga merupakan residivis dan terus kita kembangkan untuk penangkapan para pelaku lainnya," ujar Alexander.

Sementara itu, dari hasil perhitungan yang dilakukan BNNP, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu jika diuangkan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas kedua perbuatan kedua tersangka, mereka  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

BNNP Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan ini telah mencegah potensi kerugian negara secara immaterial serta menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

Kategori :