Eks Kades Air Pesi Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rugi Rp890 Juta

Selasa 18-11-2025,17:57 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson alias Ucok, hari ini divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menyatakan Jhonson terbukti korupsi dana desa. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Sidang putusan digelar siang tadi, Selasa (18/11/2025). Jhonson dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun. Selain itu, Jhonson harus membayar denda Rp100 juta. Denda tersebut subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp890 juta. Uang tersebut harus dikembalikan kepada negara.

“Demi keadilan, mengadili terdakwa mantan Kepala Desa Air Pesi Jhonson dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan membebankan pidana tambahan sebesar Rp890 juta,” tegas Hakim Achamadsyah di hadapan persidangan.

BACA JUGA:115 Guru se-Kota Bengkulu Ikuti Workshop Pembuatan Kebek Palak

BACA JUGA:Destita Satu-satunya Senator Asal Bengkulu yang Hadir di HUT Provinsi Bengkulu ke-57

Majelis hakim menguraikan perbuatan korupsi Jhonson. Perbuatan itu dilakukan bertahap dalam pengelolaan dana desa. Tindakannya mulai dari mark up nilai anggaran. Kemudian, penerbitan SPK fiktif. Serta, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.

Fakta ini terbukti dari keterangan saksi fakta. Fakta juga diperkuat barang bukti yang disita. “Fakta-fakta yang terurai di persidangan, sebagaimana keterangan saksi-saksi, menguatkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut Hakim Achamadsyah.

JPU Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menanggapi putusan. Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan,” ujar Febrianto singkat usai sidang. Hingga saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.(**)

Kategori :