BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.
Dalam surat itu, Gubernur Helmi menugaskan sejumlah pejabat penting lintas instansi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Mereka terdiri dari:
1. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
2. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu
5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
6. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
8. Kepala UPTD PPA DP3APPKB Provinsi Bengkulu
9. Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Helmi Bantu Kepulangan PMI Asal Seluma yang Meninggal Dunia di Jepang
BACA JUGA:Gubernur Helmi Lantik Elva Hartati Jadi Komisaris Non Independen Bank Bengkulu
Tim tersebut diberi waktu 14 hari kerja sejak surat ditandatangani untuk melaksanakan investigasi dan melengkapi informasi penyebab kematian korban.