Sopir Tronton di Bengkulu Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Bio Solar Subsidi hingga 21 KL

Jumat 07-11-2025,17:21 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

- 3 jerigen kosong kapasitas 35 liter

- 174 liter Bio Solar siap jual

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penimbunan tersebut.

Atas perbuatannya, PI dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(**)

Kategori :